Beranda Hukum Tergiur Jadi Karyawan, 10 Pencari Kerja Diduga Tertipu Rp223 Juta

Tergiur Jadi Karyawan, 10 Pencari Kerja Diduga Tertipu Rp223 Juta

Ilustrasi penangkapan calo tenaga kerja. (AI)

SERANG – Harapan mendapat pekerjaan tetap di perusahaan besar justru berujung kerugian bagi 10 pencari kerja. Mereka diduga menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen karyawan pabrik di Kota Cilegon, Banten, dengan total kerugian mencapai Rp223 juta.

Harapan itu bermula dari informasi tentang seorang perempuan berinisial AS, 37 tahun, yang disebut-sebut bisa membantu memasukkan calon pekerja ke perusahaan tersebut.  Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung datang. Uang yang telah diserahkan para pencari kerja pun tak kembali, hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada polisi.

Polisi kemudian mengamankan AS di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Perempuan yang berstatus ibu rumah tangga itu diduga terlibat dalam penipuan terhadap 10 pencari kerja.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kasus ini bermula ketika Lilis Sulasih, 52 tahun, memperoleh informasi dari kerabatnya mengenai AS yang diklaim dapat membantu memasukkan calon karyawan ke PT Lotte Chemical.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Lilis. Ia menghubungi sejumlah orang yang sedang mencari pekerjaan dan mengarahkan mereka untuk berkomunikasi langsung dengan AS guna mengetahui proses penerimaan karyawan.

Para pencari kerja itu tertarik setelah AS menjanjikan posisi sebagai karyawan tetap. Bagi mereka, tawaran tersebut menjadi peluang untuk memperoleh pekerjaan yang lebih pasti.

Untuk meyakinkan calon korbannya, AS diduga mengaku berprofesi sebagai pengacara dan memiliki kedekatan dengan orang dalam perusahaan. Pengakuan itu membuat para pencari kerja percaya bahwa dirinya memiliki akses untuk membantu proses penerimaan karyawan.

Kepercayaan tersebut kemudian berujung pada penyerahan uang. Setiap korban menyerahkan uang dengan nominal berbeda, mulai dari Rp13 juta hingga Rp33 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui transfer.

Baca Juga :  Pencurian Motor Karyawan Alfamart di Walantaka Terekam CCTV

Kapolres Serang menyebut total uang yang diserahkan para korban mencapai Rp223 juta.

Uang tersebut diserahkan di rumah korban yang berada di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Para pencari kerja diduga menyerahkan uang karena percaya bahwa mereka akan memperoleh pekerjaan sesuai janji AS.

Awalnya, para korban dijanjikan mulai bekerja pada 8 April 2026. Tanggal itu menjadi waktu yang mereka nantikan setelah mengeluarkan uang untuk mendapatkan pekerjaan.

Namun, ketika tanggal tersebut tiba, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. AS kemudian kembali menjanjikan penerimaan kerja pada 10 Juni 2026.

Para korban kembali menunggu. Akan tetapi, janji kedua itu juga tidak terwujud.

Situasi semakin meresahkan ketika AS disebut tidak dapat dihubungi. Para pencari kerja yang sebelumnya berharap segera bekerja akhirnya menyadari bahwa mereka mengalami kerugian.

Mereka kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Serang agar diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan para korban, personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq akhirnya mengetahui keberadaan AS.

Polisi kemudian mengamankan perempuan tersebut di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada 10 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan delapan lembar kuitansi penyerahan uang dari para korban serta dua lembar surat pernyataan.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan motif perbuatan tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi dan gaya hidup.

Penyidik menjerat AS dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

 

Tim Redaksi