Beranda Hukum Terdakwa Penyebar Video Porno Pacar di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Penyebar Video Porno Pacar di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Penjara

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang.

PANDEGLANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menuntut 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar terhadap terdakwa AHM penyebar video asusila, Selasa (27/6/2023). Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Di hadapan majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra, JPU Nanindia Nataningrum dan Mario Nicolas menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal.

Kuasa hukum korban, Rizki Arifianto mengatakan, pihaknya mengaku puas dengan tuntutan yang dilakukan oleh JPU karena menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal yakni 6 tahun penjara dan tidak ada unsur yang meringankan terdakwa.

“Tuntutannya Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-undang ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun dan tadi tuntutan jaksa juga menuntutnya dengan hukuman maksimal 6 tahun dan hukuman dendanya Rp1 miliar serta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Rizki usai sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Ia melanjutkan, usai pembacaan tuntutan sidang selanjutnya akan dilanjy dengan agenda putusan sidang. “Untuk sidang selanjutnya yaitu sidang putusan yang akan dilakukan pada tanggal 11 Juli 2023 kalau tidak salah itu hari selasa,” ungkapnya.

Meski sudah dituntut dengan tuntutan maksimal namun pihak keluarga masih akan melaporkan terdakwa dengan beberapa kasus lain agar bisa menimbulkan efek jera pada terdakwa.

“Tapi sekali lagi bahwa kami tidak berhenti diproses ini, artinya kami akan melaporkan tindak pidana lain salah satunya tindak pidana pengancaman, penganiayaan, pemerasan, pemerkosaan itu semua akan kami lanjutkan dan kami akan buat laporan lagi entah itu ke Polda Banten langsung atau Polres Pandeglang,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ