Beranda Hukum Terdakwa Penista Agama Dituntut Ringan, Massa Geruduk Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Terdakwa Penista Agama Dituntut Ringan, Massa Geruduk Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Massa saat demo di Pengadilan Negeri Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK– Puluhan emak-emak mendatangi Pengadilan Negeri Rangkasbitung lantaran merasa kecewa terdakwa penista agama  dituntut ringan.

Ketua DPRD Komite Organisasi Relawan Nasional Indonesia (Korni) Banten Bunda Bara mengatakan, kedatangan dirinya bersama ibu-ibu lainnya ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk mengawal langsung kasus penistaan agama.

“Tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa tersebut sangatlah ringan. Untuk terdakwa Nurlela dituntut 1,6 tahun, sedangkan untuk terdakwa Meta dikenakan tuntutan 8 bulan,” kata Bunda Bara saat ditemui di depan gedung PN Rangkasbitung, Selasa (4/8/2026).

Ia mengungkapkan, kasus penistaan agama ini jangan dianggap main-main. Pelaku yang diduga mengucapkan sumpah dengan cara menginjak Alquran, menurutnya, termasuk  menghina agama.

“Seharusnya hukuman yang diberikan kepada para terdakwa tersebut hukuman yang berat dan setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, seharusnya pihak pengadilan jangan melihat posisi Nurlela yang sedang hamil.

“Ini kasus bukan kasus sepele, tapi ini kasus yang sangat serius. Jika memang tuntutan JPU hanya 1,6 tahun untuk Nurlela dan 8 bulan untuk Meta, itu tidak akan membuat efek jera, jadi harusnya hukaman yang pantas adalah hukuman yang seberat-beratnya,” ucapnya.

 

Penulis: Sandi Sudrajat

Editor : TB Ahmad Fauzi