Beranda Hukum Terdakwa Pembunuhan Istri di Puri Anggrek Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan Istri di Puri Anggrek Dituntut 16 Tahun Penjara

Wadison (kanan) usai sidang di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara terhadap Wadison Pasaribu (32), terdakwa kasus pembunuhan istrinya di Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kasus Wadison sempat viral di media sosial karena ia merekayasa pembunuhan istrinya, Petri Sihombing, seolah-olah sebagai perampokan.

“Sidang tuntutan sudah digelar kemarin (21/10/2025). Jaksa menilai Wadison melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon Rohiyat, Rabu (22/10/2025).

Purqon menjelaskan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Tindakan Wadison memberatkan karena ia membunuh istrinya sendiri, yang seharusnya ia lindungi, serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan pengakuan Wadison, riwayat bersih dari hukuman, dan fakta bahwa ia memiliki dua anak kecil.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, JPU Kejari Serang Slamet memaparkan kronologi kasus tersebut. Pada 30 Mei 2025, Wadison bertemu kekasihnya, Rani Herlina, di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Rani mendesaknya segera menikah karena hubungan mereka sudah lama berlangsung.

Desakan itu membuat Wadison berencana membunuh istrinya, Petri. Saat perjalanan pulang ke Kota Serang, ia menyiapkan skenario agar pembunuhan tampak seperti perampokan. Ia bahkan membuang KTP dan kartu ATM miliknya di Jembatan Kali Puri Anggrek yang tak jauh dari rumah.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Wadison tiba di rumah dan menyapa anak-anak serta istrinya. Tiga puluh menit kemudian, ia menyuruh anak-anak tidur. Setelah berhubungan dengan Petri agar istrinya tidak curiga, Wadison mengambil tali tis yang ia sembunyikan di atas kulkas.

Saat kembali ke kamar, Wadison memeluk Petri dari belakang. Petri yang curiga karena Wadison tampak gugup bertanya, “Kenapa kamu keringet dingin?” Wadison menjawab singkat, “Nggak apa-apa.” Ketika Petri meminta makanan, Wadison menolak memesan lewat aplikasi dan menyuruhnya menggoreng telur saja.

Baca Juga :  Kapolda Cek Kesiapan Personel di Polsek Rangkasbitung

Petri kesal dan menyebut suaminya miskin. Ucapan itu memicu emosi Wadison hingga ia langsung menjerat leher Petri dengan tali tis. Petri sempat melawan, menggigit tangan, dan mencakar wajah serta perut Wadison. Namun, Wadison membekap mulut istrinya dengan kelambu hingga Petri meninggal sekitar sepuluh menit kemudian.

Setelah itu, Wadison menutup mulut dan wajah korban, lalu mengikat tangan dan kaki Petri menggunakan tali tis lain. Ia mengacak isi rumah, merusak ponsel korban, serta membuang perhiasan dan uang tunai untuk memperkuat kesan perampokan.

Ia juga memukul wajahnya sendiri dengan ulekan dan menjepit leher dengan tang agar tampak sebagai korban kekerasan.

Menjelang subuh, Wadison memasukkan dirinya ke dalam karung, mengikat tangan dan kaki, serta membenturkan wajah ke lantai agar terlihat terluka.

Pagi harinya, anak-anaknya menemukan Wadison terikat dan meminta bantuan tetangga untuk menolongnya.

Hasil autopsi di RS Bhayangkara menunjukkan Petri meninggal karena mati lemas akibat jeratan di leher yang menghambat aliran udara ke saluran pernapasan.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd