Beranda Hukum Terdakwa Pembunuhan di Pakel Kota Serang Terancam Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Pembunuhan di Pakel Kota Serang Terancam Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus pembunuhan di Pakel Kota Serang menalani sidang di PN Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mendakwa Alfitra Solihin (50) membunuh Babay, perempuan yang jasadnya ditemukan tergantung di pohon tangkil di Kampung Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Jaksa menyebut Solihin mencekik korban hingga tak sadarkan diri, lalu menggantung tubuhnya untuk menciptakan kesan bunuh diri.

JPU Aditya Dana Putri membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (26/10/2026).

Jaksa menjerat Solihin dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari, 11 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Perkara bermula ketika Babay menghubungi Solihin pada Minggu (10/5/2026) silam untuk mengajaknya bertemu di sebuah kebun tangkil di Kampung Pakel Pudak.

“Korban bernama Babay menghubungi terdakwa, di mana korban mengajak terdakwa untuk bertemu di tempat biasa, kebun yang beralamatkan di Kampung Pakel Pudak itu ketika tempat tersebut sepi,” kata Aditya saat membacakan dakwaan.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Babay kembali menghubungi Solihin untuk memastikan pertemuan mereka. Setengah jam kemudian, Babay memberi tahu bahwa dirinya sudah berangkat ke kebun tersebut. Solihin lalu menyusul menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam.

Setibanya di lokasi, keduanya berbincang di dekat pohon tangkil. Jaksa menyebut Babay bercerita tentang pacarnya sekaligus meminta pinjaman uang kepada Solihin. Sebagai jaminan, Babay menyerahkan telepon seluler Oppo A5i miliknya.

Solihin menolak permintaan itu karena mengaku tidak memiliki uang. Penolakan tersebut memicu pertengkaran. Menurut dakwaan, Babay marah dan melontarkan kata-kata kasar kepada Solihin.

“Diakibatkan tidak dipinjami uang, korban marah dan berdiri sambil berkata jika terdakwa adalah ‘mokondo anjing, tidak bisa gantian meminjam uang’,” ujar Aditya membacakan dakwaan.

Baca Juga :  Pemulung dan Manusia Gerobak di Serang Semakin Banyak

Jaksa menduga ucapan tersebut membuat Solihin tersinggung. Ia kemudian berdiri di belakang Babay dan memiting leher korban menggunakan lengan kanan, sementara tangan kirinya menarik lengan kanan untuk memperkuat cekikan.

Solihin disebut terus mencekik Babay hingga korban kehilangan kesadaran. Setelah itu, ia menjatuhkan tubuh korban hingga wajahnya membentur tanah.

Jaksa kemudian menguraikan dugaan upaya Solihin merekayasa kematian Babay agar terlihat seperti bunuh diri. Ia mengambil tali tambang hijau dari boks sepeda motornya, membuat simpul gantung, lalu memanjat pohon tangkil dan mengikat tali pada batang pohon.

“Terdakwa mengangkat korban hingga kepala korban masuk ke dalam simpul tali yang sudah terdakwa ikat dan terdakwa lepaskan badan korban sehingga terkesan korban gantung diri,” kata Aditya.

Setelah menggantung tubuh Babay, Solihin mengambil telepon seluler Oppo A5i beserta boksnya. Ia meninggalkan kebun sekitar pukul 03.15 WIB menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan pulang, tepatnya di depan Kompleks Kamilan, Solihin diduga membuka telepon seluler milik korban, membuang kartu SIM, lalu mengatur ulang perangkat ke pengaturan pabrik.

Sehari kemudian, Selasa (12/5/2026), Solihin memberikan telepon seluler beserta boksnya kepada anaknya. Dua hari berselang, ia pergi ke Jakarta untuk mencari pekerjaan.

Warga baru menemukan jasad Babay, Senin (18/5/2026), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, seorang warga bernama Rosikin sedang mencari rumput untuk pakan kambing di kebun tersebut.

Rosikin mengaku, mendapat informasi dari seorang anak kecil tentang keberadaan jasad perempuan yang tergantung di pohon tangkil. Saat menemukan korban, ia melihat kondisi tubuh Babay sudah membusuk dan menghitam.

Rosikin kemudian menghubungi ketua RT setempat dan melaporkan temuan itu kepada polisi. Petugas datang ke lokasi untuk mengevakuasi jasad korban.

Baca Juga :  Saat Warga Salat Jumat, Sekelompok Pelajar Saling Serang di Jalanan

Jaksa juga memaparkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara tertanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani dokter spesialis forensik dan medikolegal, Donald Rinaldi. Hasil pemeriksaan menyimpulkan Babay meninggal akibat mati lemas karena jerat pada leher.

Pemeriksaan forensik juga menemukan tanda mati lemas dan kekerasan pada tubuh korban, termasuk luka robek di dahi serta luka lecet menyerupai jejak pada sisi kanan leher.

“Berdasarkan fakta yang didapat, jenazah seorang perempuan berumur kisaran empat puluh tahun. Dari pemeriksaan histopatologi forensik didapatkan tanda mati lemas dan kekerasan,” ujar Aditya.

Atas perkara tersebut, jaksa mendakwa Solihin melanggar Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Pasal pembunuhan berencana mengancam terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd