SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembobolan rekening nasabah prioritas BRI, Nurhasan Kurniawan dengan tuntutan 10 tahun penjara. Jaksa menilai dirinya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy Ady Saputra, Selasa (26/9/2023), JPU menilai perbuatan terdakwa yang membobol rekening nasabah prioritas atas nama Ahmad Suharya merupakan tindak pidana korupsi, sebab uang nasabah BRI termasuk uang negara.
“Menyatakan terdakwa Nurhasan Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU Subardi dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Jaksa menilai dirinya melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tipikor, Terdakwa pun dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Selain tuntutan kurungan badan, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp8,5 miliar. Jumlah tersebut sama dengan uang yang terdakwa bobol dari rekening nasabah prioritas atas nama Ahmad Suharya.
Adapun jika dirinya tidak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu 1 bulan sesudah putusan nanti, maka akan diganti dengan kurungan badan dan penyitaan aset.
“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda milik terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut. Maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun 10 bulan,” ujar JPU
Setelah putusan ini terdakwa pun akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan di persidangan selanjutnya pada 2 Oktober di Pengadilan Negeri (PN) Serang. (Mg-Audindra/Red)