Beranda Hukum Terdakwa Mutilasi Gunungsari Divonis Mati, Keluarga Korban Sujud Syukur

Terdakwa Mutilasi Gunungsari Divonis Mati, Keluarga Korban Sujud Syukur

Tangis haru keluarga korban pembunuhan dan mutilasi Gunungsari usai mendengarkan vonis hakim. (Audindra/bantennews)

SERANG – Keluarga Siti Amelia (19) korban mutilai di Gunungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, bersujud syukur usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Mulyana (22).

Begitu Ketua Majelis Hakim David Panggabean menjatuhkan vonis mati kepada Mulyana, para warga Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, spontan langsung bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim.

Orang tua Siti, Mastura dan Samsiah, tak kuasa menahan tangis saat mendengar pembunuh anaknya dihukum mati.

“Terima kasih Pak Hakim,” kata warga di ruang sidang PN Serang, Kamis (14/8/2025).

Di luar ruang sidang, mereka bersujud syukur sambil menangis karena merasa vonis sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan keluarga serta kerabat Siti Amelia.

Sebelumnya, sidang sempat ricuh ketika seorang pria mencoba menyerang Mulyana begitu ia memasuki ruang sidang.

Ayah korban, Mastura mengatakan pihak keluarga merasa puas dengan vonis hakim.

“Insya Allah puas sesuai dengan harapan keluarga dan masyarakat,” kata Mastura sambil terisak.

Mastura juga menuturkan, keluarga sudah merelakan kepergian Siti Amelia, meskipun masih tak kuasa menahan tangis. Ia pun kerap menangis sejak sidang dimulai dari pembacaan dakwaan hingga putusan dijatuhkan.

“Insya Allah kami selalu berusaha (ikhlas) mohon doanya kami diberikan kekuatan dan keimanan serta kesabaran,” imbuhnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd