SERANG – Mulyana alias Iyan (22) dituntut hukuman mati. Dia adalah terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia (19) di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
Mulyana dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam perbuatan Mulyana, JPU tidak menemukan alasan pembenar atau penghapus pidananya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyana alias Iyan dengan pidana mati,” kata JPU Kejari Serang, Fitriah di depan Majelis Hakim yang diketuai David Panggabean, Kamis (31/7/2025).
Mengenai keadaan yang memberatkan tuntutan, kata Fitriah, perbuatan terdakwa Mulyana menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, mengakibatkan korban Siti Amelia meninggal dunia, dan perbuatannya dilakukan sangat sadis serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Siti Amelia.
“Hal-hal meringankan nihil,” ujarnya.
Usai mendengar tuntutan JPU, Mulyana diberi waktu satu minggu oleh Majelis Hakim untuk menyiapkan nota pembelaan di sidang pekan depan.
Tepat setelah hakim ketua David Panggabean mengetuk palu tanda sidang ditunda, keluarga korban bersama warga lainnya yang hadir di ruang sidang mencoba mengejar Mulyana sekaligus melemparinya dengan sandal. Pembatas ruang sidang antara bangku penonton dan area persidangan roboh karena massa yang mengejar Mulyana.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi