Beranda Politik Terdakwa Korupsi PP Cituis Tangerang Bantah Minta Komitmen Fee

Terdakwa Korupsi PP Cituis Tangerang Bantah Minta Komitmen Fee

Sidang kasus dugaan korupsi proyek Cituis. (Audindra/bantennews)

SERANG– Terdakwa penerima gratifikasi korupsi Pelabuhan Perikanan (PP) Cituis Tangerang, Asep Saepurohman membantah bahwa dirinya dan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten meminta komitmen fee sebesar 17 persen kepada pihak ketiga bernama Parjianto.

Asep sebelumnya memang disebut-sebut sering bertemu dengan Parjianto pada 2023 lalu dan membahas mengenai kerja sama untuk membantu Parjianto memenangkan lelang pengerjaan proyek breakwater PP Cituis Tangerang. Isi kerja sama itu katanya mengenai komitmen fee untuk Asep dan Yan Junjung sebesar 17 persen dari total proyek.

“Bukan komitmen fee, di dalam perjanjian sudah sangat jelas jika pekerjaan tidak terealisasi maka uang dikembalikan. Jelas bentuk kerja sama bukan komitmen fee,” bantah Asep saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (29/8/2024) kemarin.

Asep mengaku ia memiliki usaha material, sehingga dirinya bekerja sama dengan Parjianto untuk memasok bahan material di dalam proyek tersebut. Pertemuan dengan Parjianto yang disebut dalam dakwaan untuk membahas komitmen fee asal CV Kakang Prabu menang lelang, dibantah Asep.

Tapi, kerja sama itu kemudian batal karena pengerjaan proyek yang diubah jalurnya, dari darat ke laut. Asep kemudian mengembalikan uang yang sudah diterimanya sebesar Rp350 juta dari Parjianto untuk supply material.
Asep juga mengaku tau kalau Parjianto meminjam bendera CV Kakang Prabu milik Ratna Juwita dan tidak menggunakan perusahaan sendiri.

“Akhirnya saya berjanji mengembalikan uang di Desember 2023,” imbuhnya.

Uang itu ia kembalikan secara bertahap secara tunai dan transfer. Hakim kemudian mempertanyakan kenapa sebagai PNS, dirinya ikut terlibat dalam proyek kedinasan. Menurut hakim, meski mempunyai usaha material, sebagai ASN, Asep tidak sepatutnya terlibat dalam proyek dari anggaran pemerintah.

Baca Juga :  Mantan Komisaris Utama PT SBM Sempat Peringati Dirut Terkait Usaha Tambang

“ASN itu tidak boleh punya konflik kepentingan karena saudara ASN DKP Banten. Kalau saudara bangun rumah sendiri ya silahkan,” kata ketua majelis hakim Mochamad Ichwanudin.

Asep juga mengaku tidak tahu-menahu soal adanya pengondisian lelang. Saat pertama kali bertemu dengan Parjianto saja dirinya baru tahu ada proyek breakwater dari Parjianto.

“Ketika saya pertama kali bertemu Parjianto dia itu (saya) diberikan RAB Proyek Cituis oleh Endang dan Rifki. Sebelum ketemu saya di kafe wanda galuh Pa parjianto udah memegang proyek Cituis padahal waktu itu saya belum tau ada proyek Cituis,” kata Asep.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News