Beranda Hukum Terdakwa Korupsi Pembangunan JLS Cilegon Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Pembangunan JLS Cilegon Dituntut 7 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Direktur PT. Kebangkitan Armand Kesatria (KAK), Victory Jerzon Tilamlemba dituntut 7 tahun penjara atas dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon senilai Rp12,7 miliar.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon di Pengadilan Negeri Serang. “Menuntut terdakwa Victory Jerzon Tilamlemba Mandajo dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata JPU Achmad Afriansyah, Rabu (18/10/2023).

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp959 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

PT KAK merupakan perusahan pemenang lelang proyek pembangunan jalan lapis beton STA 6+500 sampai dengan STA 8+750 di jalur kiri JLS Cilegon pada 2014 silam.

Proyek tersebut kemudian tidak dikerjakan dan malah oleh terdakwa dialihkan pekerjaannya kepada Almarhum Suhemi yang meminjam bendera PT KAK.

Bakhrudin pun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengetahui adanya kecurangan tersebut bahwa pengerjaan proyek tidak dikerjakan oleh perwakilan sah dari PT KAK.

Akhirnya, bangunan jalan tidak sesuai dengan perencanaan kemudian mengakibatkan kegagalan bangunan. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp959 juta.

Sejak awal persidangan sampai pembacaan tuntutan, terdakwa selalu tidak pernah hadir di persidangan atau in absentia walau sudah dilakukan pemanggilan. Selama pengadilan, dirinya hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Terdakwa juga ditetapkan menjadi DPO.

“Hal yang memberatkan sampai dengan pembacaan surat tuntutan ini terdakwa tidak hadir di persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan secara sah dan layak menurut hukum acara,” kata JPU.

(Dra/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini