SERANG – Empat terdakwa kasus korupsi PT Krakatau Steel yang sebelumnya telah divonis resmi mengajukan banding.
Keempat terdakwa tersebut yaitu Andi Soko Setiabudi, Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo dan Fazwar Bujang. Hanya terdakwa M Reza yang tidak mengajukan banding.
“Sedangkan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tidak banding,” kata Uli Purnama selaku Humas PN Serang, Selasa (1/8/2023).
Tidak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas putusan pengadilan sebelumnya.
“Ya benar menyatakan banding hari ini,” kata Achmad Afriansyah selaku JPU Kejari Cilegon.
Sebelumnya majelis Hakim yang diketuai oleh Nelson Angkat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada lima terdakwa dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.
Menurut Hakim kelimanya terbukti bersalah dalam kasus pembangunan pabrik Blast Furnace Complex dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Mg-Audindra)