Beranda Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cilegon Hirup Udara Bebas

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cilegon Hirup Udara Bebas

Keluarga dan pengacara menyambut kebebasan Tubagus Dikrie Maulawardhana di depan Rutan Klas IIB Serang.
Keluarga dan pengacara menyambut kebebasan Tubagus Dikrie Maulawardhana di depan Rutan Klas IIB Serang.

SERANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Grogol keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Selasa (24/10/2023). Ketiganya yakni Asda II Kota Cilegon Tubagus Dikrie, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan kontraktor CV Edo Putra Pratama, Septer Edward Sihol.

Diketahui sehari sebelumnya, Senin (23/10/2023), diputus bebas oleh majelis hakim melalui putusan sela setelah hakim berpendapat bahwa dakwaan JPU tidak cermat. Berdasarkan pantauan, kebebasan Dikrie disambut keluarga dan pengacara di depan Rutan Klas IIB Serang.

Sementara pengacara Dikrie, Abidin usai mengawal jalannya proses bebas menilai, putusan hakim sudah tepat. Hal itu, lantaran permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan wewenang kepala daerah dan bukan kewenangan kepala dinas.

“Dalam dakwaan, didakwakan ke Kepala Dinas. Harusnya ke Kepala Daerah. Dan pertimbangan hakim, Dikrie ini kan didakwa mengajukan permohonan DAK ke kementerian, proposalnya Februari 2017 dan didakwa lewat Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan, red) Nomor 18 Tahun 2018. Jadi perbuatan itu belum ada yang mengatur,” katanya kepada awak media.

Meski begitu, lanjut Abidin, yang penting saat ini bagaimana mengawal proses kebebasan kliennya. “Beliau ini kan ditahan sejak Mei sampai hari ini (bebas). Dan keluarga juga sangat-sangat bersyukur dan berterima kasih,” ucapnya.

Saat ditanya apakah sudah mendapatkan informasi terkait langkah banding dari jaksa, Abidin mengaku, belum ada komunikasi lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

“Jaksa ngga tahu banding atau sidik ulang saya belum tahu. Saya belum ada komunikasi,” ujarnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini