Beranda Hukum Terdakwa Haji Khusus Ilegal, Agus Sopyandi Divonis 4 Tahun Penjara di Pengadilan...

Terdakwa Haji Khusus Ilegal, Agus Sopyandi Divonis 4 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Serang

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Agus Sopyandi alias Kibuya bin Ilyas. Ia terbukti bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tanpa izin dengan mengumpulkan serta memberangkatkan jemaah.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketaren dalam sidang putusan pada Selasa, 3 Februari 2026.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Yona saat membacakan amar putusan, dikutip dari BantenNews.co.id, Selasa (3/2/2026).

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Agus Sopyandi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana badan, majelis memutuskan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada saksi Matin Syarkowi. Barang bukti itu antara lain satu lembar kwitansi pembayaran haji khusus senilai Rp185 juta tertanggal 16 Maret 2024.

Barang bukti lainnya berupa satu lembar invoice pembayaran visa Furoda untuk empat orang senilai 5.850 dolar Amerika Serikat per orang atau total 23.400 dolar AS, setara Rp376,74 juta berdasarkan kurs Rp16.100 per dolar AS pada 28 Mei 2024.

Selain itu, terdapat dua lembar invoice pembayaran Nusuk untuk empat orang senilai Rp233,28 juta tertanggal 29 Mei 2024, serta satu lembar bukti transfer mobile banking untuk pembayaran tiket pesawat dan hotel sebesar Rp179,10 juta.

Dengan demikian, praktik penyelenggaraan ibadah haji khusus tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo