Beranda Hukum Terdakwa Dugaan Pencabulan Anak Kandung di Serang Divonis Bebas

Terdakwa Dugaan Pencabulan Anak Kandung di Serang Divonis Bebas

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bebas kepada Ismar Jei Putra, warga kecamatan Kibin, kabupaten Serang.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ismar 14 tahun penjara dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Dessy Darmayanti menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu maupun kedua JPU.

“Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan,” kata Dessy, seperti dikutip BantenNews.co.id, Sabtu (10/1/2026).

Atas putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Selain itu, terdakwa pun diperintahkan segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Neger (Kejari) Serang, Youliana Ayu Rospita, menuntut Ismar Jei Putra dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diberitakan, perkara ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Korban diduga menjadi korban perbuatan ayah kandungnya sendiri, Ismar Jei Putra (27). Kemudian kasus tersebut terungkap setelah korban mengalami demam tinggi dan kerap menangis sambil mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya.

Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian membawa anaknya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan menjalani visum medis.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan peristiwa pencabulan terjadi pada Senin (30/6/2025) lalu, sekira pukul 06.00 WIB, saat korban berada di rumah bersama ayahnya.

Baca Juga :  Dua Pembunuh Sopir Truk Gula di Tol Tamer Dituntut 19 Tahun Penjara

Pada waktu bersamaan, ibu korban diketahui sedang berjualan kue di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, kabupaten Serang. Ismar yang diduga menjadi pelaku tersebut diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Ia ditangkap saat berjualan kelapa di sekitar Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin. Sejak 2023, tersangka diketahui tinggal bersama istri dan anaknya di rumah orang tua istrinya. Sementara sang istri berjualan kue pada pagi hari, anak diasuh oleh tersangka di rumah.

Dalam proses penyidikan, perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. Tersangka sempat dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd