Beranda Hukum Terdakwa Ceritakan Alasan Protes Berujung Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang

Terdakwa Ceritakan Alasan Protes Berujung Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang

Sidang lanjutan kasus pembakaran kandang ayam di Padarincang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Saksi mahkota memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara protes berujung pembakaran kandang ayam di Padarincang. Saksi mahkota merupakan saksi yang berasal dari terdakwa yang terlibat dalam tindak pidana yang sama.

Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, terdakwa Nana dan Cecep Supriyadi yang jadi saksi mahkota, mengatakan bahwa warga melakukan protes hingga akhirnya membakar kandang milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) karena kesal dengan bau dan dampak lingkungannya.

Kata Nana, jarak kandang itu hanya sekitar 100 meter dari pemukiman warga. Kandang yang dibangun sekitar tahun 2019 itu mengganggu warga karena bau menyengat dari blower fan yang diarahkan ke pemukiman.

Protes sempat dilakukan beberapa kali. Seingat Nana, sudah empat kali warga protes sekaligus menggelar istigasah bersama. Bahkan beberapa hari sebelum protes itu, Nana mengakui ada pertemuan dengan beberapa warga.

Di sana mereka merencanakan aksi protes dan juga penandatanganan petisi agar kandang itu berhenti beroperasi. Terdakwa lainnya, Yayat Sutihat saat pertemuan itu katanya bilang ‘yang punya hidung tandatangan’.

“Wajar Haji Yayat ngomong gitu karena (pengen) warganya engga mau ada bau,” kata Nana di ruang sidang PN Serang, Selasa (20/5/2025).

Nana juga menuturkan bahwa selain bau, banyak warga yang terkena penyakit pernapasan hingga gatal-gatal meski ia sendiri tidak mengalaminya. Hal tersebut diketahui Nana dari cerita warga lainnya.

“(selain bau) Polusi udara dan (banyak) lalat,” tuturnya.

Terdakwa lainnya Cecep saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Banten bukan murni keterangannya. Ia mengaku disiksa oleh Polisi agar mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Banten Serahkan Puluhan Kendaraan untuk Polres Pandeglang

“Waktu BAP tengah malem itu saya ngantuk tulisan kecil. Saya dipaksa mengakui bersalah yang saya tidak ketahui dan saya tidak lakukan. Diintimidasi, dipukulin, dilakban mata, disuruh ngaku aja jadi saya nge-down karena takut. Saya tidak berdaya,” ujar Cecep.

JPU Kejati Banten, Nia Yuniawati kemudian menanyakan kepada Nana apakah ia mengetahui penyiksaan seperti yang diklaim Cecep.

“Kenapa Pa Nana ga nyamperin waktu denger Pa Cecep disiksa? Kalau saya mah denger temen saya digituin saya langsung samperin,” tanya Nia.

“Saya takut, waktu yang pertama saya liat (Cecep) dipukul,” jawab Nana.

Selain saksi mahkota, dalam sidang ini JPU juga menghadirkan Supervisor PT STS Iman Zen Faturohman dan Anggota Polda Banten bernama Aldo yang menangkap para terdakwa.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News