
SERANG – Terdakwa Hendro Prasetiyo mengakui keterlibatannya dalam merekayasa proyek fiktif pengangkutan kargo material PLTU Ampana di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK). Pengakuan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Rabu (17/6/2026).
Hendro merupakan satu dari enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT APK periode 2020–2022. Terdakwa lainnya yakni Gautsil Madani selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama sekaligus Pelaksana Harian Direktur Operasi dan Komersial PT APK, Ade Yolando Sudirman selaku General Manager Logistics and Distribution Service PT APK, serta Muhammad Fikar Maulana selaku Supervisor dan Manager Contract Logistic Business PT APK.
Sementara dari pihak swasta, terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah Yulyanti selaku Direktur Utama PT Libra Bhakti Nusantara sekaligus kuasa direksi PT Athena Satria Mandiri, Hendro Prasetiyo yang disebut sebagai penggagas proyek pengangkutan kargo tersebut, serta Thio Anita Widjaja yang tercatat sebagai penerima aliran dana terbesar.
Dalam persidangan, Hendro mengungkap sejumlah cara yang dilakukan agar proyek tersebut terlihat seolah-olah benar-benar berjalan.
Ia mengaku pernah membuat dokumen penunjukan kerja menggunakan kop surat perusahaan lain untuk meyakinkan pihak PT APK. Dalam keterangannya, Hendro menyebut menggunakan format surat milik PT Hutama Karya karena memiliki pengalaman bekerja dengan perusahaan tersebut.
“Karena saya punya pengalaman pekerjaan di Hutama Karya, saya buat contoh dari yang sudah ada. Saya ambil kop suratnya Hutama Karya,” ujar Hendro di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hassanudin.
Tak hanya membuat dokumen, Hendro juga mengatur pertemuan yang melibatkan seseorang bernama M. Fikri Indriawan yang disebut sebagai kakak kandungnya. Dalam pertemuan tersebut, Fikri diperkenalkan sebagai perwakilan PT Hutama Karya yang berperan sebagai manajer proyek.
Pertemuan itu berlangsung di kawasan belakang Gedung PT Hutama Karya, Cawang, Jakarta. Hendro menyebut pihak PT APK saat itu tidak melakukan verifikasi lebih lanjut terkait status Fikri.
“Saya kenalkan saudara Fikri kepada saudara Fikar dan saudara Ade sebagai orang HK (Hutama Karya),” ucapnya.
Hendro juga menjelaskan bahwa rencana proyek tersebut bermula dari pertemuannya dengan Ade Yolando di Cilandak Town Square (Citos). Rencana itu kemudian ditawarkan kepada Muhammad Fikar Maulana yang saat itu bertugas di bidang operasional PT APK pada tahun 2020.
Menurut Hendro, keterlibatan PT Libra Bhakti Nusantara semata-mata untuk membuat proyek tersebut terlihat memiliki kelengkapan administrasi.
“Agar proyek ini tidak terlihat (fiktif),” katanya.
Ia juga mengakui adanya penggelembungan nilai tagihan dalam proyek tersebut. Hendro menyebut biaya yang semula berada di kisaran Rp900 ribu kemudian ditagihkan kepada PT APK sebesar Rp1,2 juta.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban pekerjaan pengangkutan disebut dibuat menggunakan dokumentasi dari proyek lain yang tidak memiliki kaitan dengan kegiatan PT APK.
“Tidak dikerjakan oleh perusahaan Yulyanti. Saya buat report, dapat foto dokumentasi dari pengalaman saya di proyek-proyek lain di Surabaya, lalu dikirimkan,” ungkapnya.
Persidangan perkara dugaan korupsi PT Angkasa Pura Kargo tersebut akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak pada sidang berikutnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo