Beranda Hukum Terbukti Trima Gratifikasi, ASN DKP Banten Divonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Trima Gratifikasi, ASN DKP Banten Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Asep saat mendengarkan vonis hakim. (Foto: Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa korupsi proyek breakwater PP Cituis, Asep Saepurohman. Asep diketahui merupakan pejabat UPT Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten terbukti menerima uang (gratifikasi) sebesar Rp407 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (31/10/2024).

Dalam amar putusan, Hakim menilai, Asep terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yang  menuntut Asep dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Asep diketahui sudah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dari pengusaha Parjianto (saat ini DPO) sebesar Rp407 juta. Pengembalian itu juga jadi pertimbangan hakim dalam hal yang meringankan vonis Asep.

Hakim Ichwanudin mengatakan, majelis tidak mempertimbangkan keterangan hasil pemeriksaan Parjianto saat tahap penyidikan Maret lalu. Dimana pada sidang pemeriksaan saksi, JPU sempat membacakan keterangan Parjianto di depan hakim.

Keterangan Parjianto itu kemudian tidak dipertimbangkan karena tidak berada dalam sumpah di pengadilan. Sedangkan untuk hal memberatkan, kata hakim, perbuatan Asep tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Setelah mendengarkan putusan, baik JPU dan kuasa hukum terdakwa mengatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata keduanya.

Sebelumnya, Pejabat (DKP) Provinsi Banten bernama Yan Junjung disebut mengetahui jika proyek Breakwater PP Cituis Tangerang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Yan Junjung yang merupakan Kepala Bidang Pesisir dengan sengaja mempersilakan Parjianto (DPO) untuk menjadi pemodal dan meminjam CV Kakang Prabu untuk pengerjaan proyek tersebut.

JPU Kejati Banten, Subardi membacakan hasil pemeriksaan Parjianto saat tahap penyidikan pada Maret lalu.

Parjianto tidak dapat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan karena saat ini dirinya kabur dan sudah masuk dalam DPO. Jaksa kemudian membacakan hasil pemeriksaan tersebut di depan majelis hakim yang diketuai oleh Ichwanudin meskipun terdakwa merasa keberatan.

Sebelum dilakukan pengumuman pemenang lelang proyek tersebut, pada 15 Februari 2023, Parjianto menemui komisaris CV Kakang Prabu, Kevin bersama rekannya Endang dan Rifki di Kafe Alun, Kota Serang. Di situ Parjianto ditawari Kevin untuk menjadi pelaksana proyek Breakwater dengan menunjukan RAB dan gambar.

“Tanggapan saksi (Parjianto) kepada saudara Kevin adalah saksi bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Breakwater Cituis Tangerang,” kata Subardi.

Setelah bersedia, keesokannya Kevin, Endang, dan Rifki dipertemukan dengan terdakwa Asep di Kafe Wandagaluh. Di sana mereka membicarakan komitmen fee sebesar 17 persen dari nilai proyek karena Asep merupakan ASN di DKP Banten.

Setelah sepakat dengan komitmen fee, di hari itu juga Parjianto diajak Asep untuk ke kantor DKP di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Keduanya bertemu dengan Yan Junjung di ruang kerjanya. Asep mengajak Parjianto bertemu dengan Yan Junjung sebagai upaya meyakinkan kalau proyek Breakwater tidaklah fiktif.

Pada saat pertemuan itu Asep memperkenalkan Parjianto kepada Yan sebagai orang yang akan mengerjakan proyek tersebut. Yan diberi tahu juga kalau Parjianto meminjam bendera milik CV Kakang Prabu. Di sana juga ketiganya kembali menyepakati adanya komitmen fee 17 persen dari total proyek.

“Tanggapan Yan Junjung saat itu adalah dia menyetujui jika nantinya yang akan melaksanakan pekerjaannya adalah saksi (Parjianto),” ujar Subardi.

Setelah pertemuan itu, Parjianto dan Asep kembali ke Kafe Wanda Galuh. Kemudian, keduanya menandatangani surat perjanjian kerja sama yang isinya Parjianto menitipkan dana sebesar Rp200 juta kepada Asep. Jika pekerjaan tidak terealisasi maka Asep wajib mengembalikan uang tersebut.

Atas keterangan itu, terdakwa Asep menyanggah kalau pembahasan di kantor Yan Junjung membahas komitmen fee serta Yan Junjung tidak mengetahui soal Parjianto yang meminjam bendera CV Kakang Prabu.

“Ketika kami ke Yan Junjung tidak ada pembahasan fee tapi hanya perkenalan parjianto,” kata Asep.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News