Beranda Hukum Terbukti Tipu Pengusaha SPPG, Warga Kopo Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Terbukti Tipu Pengusaha SPPG, Warga Kopo Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Ilustrasi - Foto Istimewa

SERANG — Josepi Nurullah (31), warga Calincing, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, harus menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan penjara setelah menipu pengusaha calon dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan janji mendapatkan tanda verifikasi atau centang biru Badan Gizi Nasional (BGN).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang pada Rabu (30/9/2026).

Ketua Majelis Hakim, Galih Dewi Inanti Ahmad menyatakan, Josepi terbukti melakukan penipuan secara berlanjut.

“Menyatakan terdakwa Josepi Nurullah bin Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata Dewi saat membacakan vonis.

Majelis juga mengurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah Josepi jalani dari hukuman tersebut. Hakim memerintahkan Josepi tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini bermula pada Agustus 2025 silam. Saat itu Josepi bertemu Jian Sopian di SPPG Sanding Petir 2 Al Amri, Kecamatan Petir.

Josepi mengaku sebagai operator Yayasan Al Zadid yang memiliki kewenangan mengurus operasional SPPG.

Pada 18 Agustus 2025, Josepi kembali bertemu Jian dan korban lainnya, Muhtar, di lokasi calon SPPG di Kampung Pabuaran, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal.

Ketiganya kemudian membahas rencana membuka tiga dapur MBG di Cimaung, Gandayasa, dan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu.

Josepi menawarkan jasa mengurus pendaftaran tiga dapur tersebut hingga memperoleh tanda verifikasi atau centang biru pada sistem BGN.

“Pak, saya bisa memproses, merunningkan dapur sampai centang biru menggunakan Yayasan Al Zadid Serang. Saya selaku operator yayasan dan memiliki jalur khusus di Badan Gizi Nasional. Saya siap bertanggung jawab,” ujar Josepi sebagaimana dikutip jaksa dalam surat dakwaan.

Baca Juga :  Asyik Hisap Tembakau Gorilla Oknum Guru di Kabupaten Serang Dibekuk Polisi

Untuk meyakinkan korban, Josepi menunjukkan salinan digital surat kuasa yang mencantumkan dirinya sebagai operator Yayasan Al Zadid. Namun, jaksa menyebut Josepi membuat surat tersebut tanpa sepengetahuan dan izin Ketua Yayasan Al Zadid.

Josepi kemudian meminta Rp50 juta untuk setiap titik dapur. Jika tiga dapur berjalan, total uang yang harus korban keluarkan mencapai Rp150 juta.

“Pak Pian, saya minta uang lima puluh juta per satu titik dapur sampai keluarnya centang biru di akun portal milik Yayasan Al Zadid Serang,” kata Josepi sebagaimana dikutip jaksa.

Jian kemudian mentransfer Rp141 juta ke rekening BCA atas nama Josepi. Korban juga menyerahkan uang tunai Rp15 juta. Total uang yang Josepi terima mencapai Rp156 juta.

Jaksa menyebut Josepi meminta uang tersebut dengan alasan biaya operasional pendaftaran. Namun, setiap korban menanyakan perkembangan, Josepi selalu mengklaim proses masih berjalan.

Kecurigaan korban muncul pada awal Februari 2026. Jian kemudian mengecek langsung status tiga calon dapur kepada Koordinator SPPG BGN wilayah Kabupaten Serang.

Hasil pengecekan justru menunjukkan tiga calon SPPG tersebut tidak pernah terdaftar di BGN.

Josepi sebelumnya juga mengirim sejumlah tangkapan layar laman mitra BGN melalui WhatsApp untuk meyakinkan korban bahwa proses pendaftaran masih berjalan.

Jaksa menyebut Josepi menggunakan uang Rp156 juta tersebut untuk kepentingan pribadi. Sementara tiga dapur MBG yang ia janjikan tidak pernah terdaftar di BGN.

Jian kemudian melaporkan Josepi ke Polsek Petir pada 15 Maret 2026 lalu.

Majelis hakim menyatakan Josepi terbukti melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd