Beranda Hukum Terbukti Tipu Calon Taruna Akpol, Abah Jempol Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Tipu Calon Taruna Akpol, Abah Jempol Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Abah Jempol jalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Tb Nasrudin alias Abah Jempol dalam kasus penipuan bermodus meloloskan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2025 dengan imbalan Rp1 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Boni Daniel membacakan putusan tersebut pada Senin (8/6/2026).

Vonis itu lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten yang meminta hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Tb Nasrudin alias Abah Jempol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap menjalani penahanan. Hakim juga mengurangi masa hukuman dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis menyoroti besarnya kerugian yang dialami korban, Leonardus Sihombing, dokter spesialis bedah asal Lampung.

Korban menyerahkan uang Rp1 miliar kepada terdakwa setelah mendapat janji anaknya akan lolos seleksi Akpol 2025.

“Pengembalian yang terbukti baru sebesar Rp30 juta sehingga sebagian sangat besar dari uang korban masih belum dipulihkan,” kata hakim.

Majelis menilai peran Abah Jempol sangat dominan dalam meyakinkan korban. Leonardus menyerahkan uang Rp1 miliar secara tunai di rumah terdakwa pada 4 Maret 2025 setelah mendapat informasi bahwa seorang tokoh agama memiliki kedekatan dengan petinggi Polri dan mampu meloloskan peserta seleksi Akpol.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengaku akan menyerahkan Rp750 juta kepada Abuya Murtado. Namun fakta persidangan menunjukkan tokoh agama tersebut tidak pernah menerima uang yang dimaksud.

Hakim juga mengungkap pembagian uang hasil penipuan. Tb Nasrudin dan adiknya, Asep Sihabudin, masing-masing menerima Rp100 juta. Hamzah Yusbir dan Ahmad Romli menerima masing-masing Rp50 juta.

Baca Juga :  Desmond Minta Polisi Usut Tuntas Kaburnya Napi Gembong Narkoba Asal China di Tangerang

Sebagian dana memang sempat kembali ke korban, tetapi mayoritas uang masih belum dipulihkan.

“Korban merasa yakin menyerahkan uang karena terdakwa mengatakan Abuya memiliki jatah dua sampai tiga orang untuk dimasukkan sebagai polisi,” ungkap hakim.

Kasus ini bermula pada Februari 2025 saat Leonardus berusaha mencari cara agar anaknya lolos seleksi Akpol.

Ia menghubungi Hamzah Yusbir untuk meminta bantuan. Hamzah kemudian mempertemukannya dengan Ahmad Romli dan selanjutnya dengan Tb Nasrudin.

Dalam beberapa pertemuan, terdakwa mengaku memiliki akses kepada tokoh agama berpengaruh di Banten yang dekat dengan petinggi Polri. Terdakwa lalu meminta nomor peserta milik anak korban dan meminta uang Rp1 miliar dengan dalih biaya pengurusan.

Jaksa mengungkap uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak. Sebagian besar uang dimasukkan ke dalam kardus dengan alasan akan diserahkan kepada pihak yang dapat meloloskan peserta Akpol.

Namun uang itu tidak pernah sampai kepada pihak yang disebutkan.

Pada Mei 2025, anak korban dinyatakan gagal dalam seleksi Akpol. Hingga perkara bergulir ke pengadilan, sebagian besar uang korban belum kembali.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kerugian Rp1 miliar yang ditimbulkan terdakwa menjadi faktor yang memberatkan. Sementara sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan perbuatan, penyesalan terdakwa, serta statusnya yang belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd