
SERANG – Anggota Polda Banten, Zaenal Arifin, terbukti melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun empat bulan.
Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Menyatakan terdakwa Zaenal Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan,” kata Ichwanudin saat membacakan putusan, Senin (6/7/2026).
Majelis hakim juga mengurangi masa hukuman dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Terdakwa juga belum mengembalikan kerugian korban dan menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Sementara itu, majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta statusnya yang belum pernah menjalani hukuman sebagai hal yang meringankan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, Hendra Melyana dari Kejati Banten yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan perkara bermula pada 2023 saat seorang warga bernama Achmad meminta bantuan kepada terdakwa agar anaknya, Muhammad Rifki Alan Firdaus, lolos seleksi Bintara Polri 2024.
Terdakwa mengaku memiliki koneksi di lingkungan Polri dan meminta imbalan Rp300 juta. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp105 juta.
Setelah anak korban dinyatakan gagal, terdakwa mengembalikan seluruh uang tersebut sehingga korban kembali mempercayainya.
Pada Oktober 2024, korban kembali meminta bantuan untuk seleksi Bintara Polri 2025. Terdakwa menawarkan jalur yang disebut sebagai “penghargaan Kapolri” dengan biaya Rp450 juta.
Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, terdakwa terus meminta uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya panitia seleksi, administrasi, hingga pengamanan peringkat. Korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan total sekitar Rp450 juta.
Selama proses seleksi berlangsung, anak korban tetap mengikuti seluruh tahapan ujian. Terdakwa bahkan meminta salinan kartu peserta dengan dalih membantu proses kelulusan.
Namun, hingga pengumuman akhir pada Mei 2025, anak korban kembali gagal lolos. Terdakwa sempat berjanji mengembalikan seluruh uang apabila peserta tidak lulus, tetapi janji tersebut tidak pernah ditepati.
Jaksa menyebut terdakwa kemudian menghilang dan menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp450 juta.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd