Beranda Hukum Terbukti Pungli, Kadisdik Tangsel dan Kepala Sekolah Bakal Disanksi

Terbukti Pungli, Kadisdik Tangsel dan Kepala Sekolah Bakal Disanksi

Rumini

 

TANGSEL – Akhirnya investigasi inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama 2 bulan atas kasus Pungutan Liar (Pungli) di SDN 02 Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren yang dibongkar oleh guru Rumini, menemukan titik terang.

Saat dihubungi Bantennews.co.id, Kepala Inspektorat Kota Tangsel Uus Kusnadi mengatakan, hasil dari investigasi, dirinya membenarkan terkait adanya pungli di sekolah tersebut berupa iuran beli buku, komputer, dan perbaikan tembok sekolah.

“Ya itu ada mekanisme pungutan yang bertentangan dengan permendikbud,” ungkap Uus dalam pesan singkat, Sabtu (7/9/2019).

Menurut Uus, pihak pemkot Tangsel akan mengenakan hukuman kepada pihak terkait pungli, seperti oknum guru dan kepala sekolah. Selain itu, lanjutnya, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pun akan terkena hukuman.

“Intinya, Walikota memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) menegur secara tertulis Kadisdik atas kelalainya, memerintahkan Kadisdik untuk menegur jajaran yang terkait termasuk kepala sekolah,” ujar Uus.

Adapun sanksinya, kata Uus, sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah tersebut sudah tertera dalam PP 53 tahun 2010 bagian 2, pasal 4, ayat 5 yang berbunyi: memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang milik negara, baik bergerak atau tidak, secara tidak sah.

Meski demikian, Uus tidak bisa menyebutkan secara detail hukumannya, sebab yang memutuskan itu adalah komisi disiplin pegawai negeri sipil.

“Nanti diputiskan di komisi disiplin,” singkatnya. (Ihy/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini