Beranda Hukum Terbukti Peras WNA Korea Selatan, Jaksa Kejati Banten Divonis 4 Tahun

Terbukti Peras WNA Korea Selatan, Jaksa Kejati Banten Divonis 4 Tahun

Salah satu jaksa terdakwa pemeras WNA Korsel jalani sidang putusan di PN Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Satu dari tiga jaksa yang terseret kasus dugaan pemerasan terhadap dua warga negara (WNA) Korea Selatan akhirnya menerima vonis. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menghukum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rivaldo Valini, empat tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Hasanudin membacakan putusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Serang, Senin (24/8/2026).

Majelis menyatakan, Rivaldo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Hasanudin saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, majelis menjatuhkan denda Rp200 juta. Jika Rivaldo tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ia harus menjalani tambahan hukuman 80 hari penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp9 juta. Jika Rivaldo tidak melunasi uang pengganti tersebut, ia harus menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai Rivaldo meminta uang Rp30 juta kepada korban setelah berkas perkara terkait kasus ITE dua WNA Korea Selatan dinyatakan lengkap.

“Rivaldo meminta uang terlebih dahulu sebesar Rp30 juta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar hakim.

Dalam sidang yang sama, majelis juga menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Maria Sisca, terdakwa dari pihak swasta.

Hakim menilai Maria berperan aktif dalam skema pemerasan tersebut dengan menekan korban secara psikologis dan menakut-nakuti mereka agar mengikuti arahan para jaksa.

Maria juga menerima uang Rp70 juta dari terdakwa lain, Redy Zulkarnain, dalam dua tahap.

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Maria. Jika tidak membayar denda, Maria harus menjalani tambahan hukuman 90 hari penjara.

Baca Juga :  Baru Keluar Penjara, Anwar Kembali Edarkan Pil Koplo di Serang

Majelis juga mewajibkan Maria membayar uang pengganti Rp975 juta. Jika Maria tidak mampu membayar, jaksa dapat menyita dan melelang hartanya. Jika harta tersebut tidak mencukupi, Maria harus menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis kedua terdakwa. Majelis menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, merugikan korban, serta mencoreng nama baik institusi.

Namun, majelis juga mempertimbangkan sikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta fakta bahwa para terdakwa belum pernah menjalani hukuman.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dua WNA Korea Selatan, Tirza Angelica dan Chihoon Lee, saat aparat menangani perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sepanjang 2025.

Selain Rivaldo dan Maria, perkara ini juga menjerat dua jaksa lainnya, Redy Zulkarnain dan Herdian Malda Ksastria, serta seorang pengacara bernama Didik Feriyanto.

Lima terdakwa itu menghadapi dakwaan korupsi berupa pemerasan dengan nilai total mencapai Rp2 miliar. Operasi intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung pada November 2025 kemudian membongkar kasus tersebut.

Vonis terhadap Rivaldo dan Maria menjadi putusan pertama dalam rangkaian perkara yang menyeret tiga jaksa dan dua pihak swasta itu.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd