Beranda Hukum Terbukti Memperkosa, Kakek Ini Dihukum Cambuk 119 Kali

Terbukti Memperkosa, Kakek Ini Dihukum Cambuk 119 Kali

Seorang kakek berinisial FA (63) dihukum cambuk hingga 119 kali. [Antara]

ACEH – Seorang kakek berinisial FA (63) dihukum cambuk hingga 119 kali. FA dihukum cambuk setelah terbukti melakukan pemerkosaan.

Warga Kota Sabang, Aceh, ini didakwa melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang. Pelaksanaan disaksikan oleh masyarakat serta melibatkan Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk penyediaan dokter, hakim pengawas dari Mahkamah Syar’iyah dan unsur Forkopimda Sabang.

Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo mengatakan, hukuman cambuk itu sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 7 Februari 2023, yang merupakan putusan banding.

“Yang bersangkutan dihukum cambuk sebanyak 125 kali. Karena terdakwa sudah menjalani pidana selama 6 bulan dan dipotong masa tahanan, maka dijatuhi hukuman cambuk 119 kali,” katanya melansir Antara, Kamis (9/3/2023).

Diketahui, FA terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial MA (26). Kasusnya terungkap pada September 2022.

Hukuman cambuk itu menjadi contoh kepada masyarakat, sebagai salah satu sanksi sosial yang menertibkan, dan sanksi tersebut cukup berat.

“Mungkin hukuman cambuk masih bisa ditahan rasa sakitnya, tapi kalau untuk sanksi sosial, ini adalah yang terberat di masyarakat,” jelasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini