Beranda Pemerintahan Terbukti Melanggar Netralitas, Camat Cibeber Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji Berkala 1 Tahun

Terbukti Melanggar Netralitas, Camat Cibeber Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji Berkala 1 Tahun

Komisi Aparatur Sipil Negara. (google.com)

CILEGON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon memberi sanksi disiplin sedang kepada Camat Cibeber, Sofan Maksudi.

Pemberian sanksi itu adalah buntut dari pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Cibeber yang “mengkampanyekan” salah satu caleg dari partai Gerindra bernama Fauzi Desviandy yang merupakan anak dari Walikota Cilegon, Helldy Agustian pada Senin (1/1/2024) lalu melalui status Whatsapp.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin (12/2/2024) lalu Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto mengaku telah menerima surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber, Sofan Maksudi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat rekomendasi dari KASN tersebut terbit sejak Kamis (8/2/2024) lalu. Dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan sanksi disiplin sedang untuk ditindaklanjuti Walikota Cilegon sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi disiplin terhadap Camat Cibeber.

Terkait hal itu, setelah diberi waktu 14 hari kerja untuk membahas pelanggaran tersebut Joko mengaku saat ini pihaknya telah menyampaikan kembali hasil pembahasannya kepada KASN.

“Sudah kami sampaikan ke KASN,” katanya kepada BantenNews.co.id melalui pesan Whatsapp, Senin (26/2/2024).

Joko mengungkapkan, dari hasil pembahasan terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut, BKPSDM Kota Cilegon kemudian menjatuhkan sanksi kepada Camat Cibeber berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

“Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. PP 53 Tahun 2010,” ungkapnya.

Sanksi itu, kata Joko, menyesuaikan dengan rekomendasi yang diberikan soal pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber dan tidak ada opsi untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat. “Sesuai rekomendasi KASN,” tutupnya. (Mg-STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News