CILEGON – Tiga lurah di Kota Cilegon, yakni Lurah Gerem, Lurah Warnasari, dan Lurah Gunungsugih resmi dinyatakan bersalah dalam pelanggaran netralitas ASN oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada gelaran Pilkada Cilegon 2024 lalu.
Keputusan itu tertuang dalam Surat BKN Nomor 7834/B-AK.02.02/SD/F/2024 tanggal 21 Oktober 2024 untuk Lurah Gerem, Nomor 2605/B-AK.02.02/SD/F/2025 tanggal 26 Februari 2025 untuk Lurah Warnasari, dan Nomor 2651/B-AK.02.02/SD/F/2025 tanggal 27 Februari 2025 untuk Lurah Gunungsugih.
Ketiganya dinilai terbukti dan bersalah karena telah ikut serta mengkampanyekan salah satu calon Kepala Daerah Helldy-Alawi pada Pilkada 2024 lalu.
“Kita sudah proses sesuai arahan pimpinan. Sudah kita panggil, kita klarifikasi, kita naikkan usulan hukuman disiplinnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilegon, Joko Purwanto beberapa hari lalu kepada BantenNews.co.id.
Joko mengaku, setelah ketiganya dimintai keterangan atas perbuatannya yang dinilai terbukti dan bersalah dalam pelanggaran netralitas ASN, pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan pimpinan.
“Sampai saat ini kita masih menunggu keputusan pimpinan. Sudah selesai prosesnya kita,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Cilegon Robinsar membenarkan bahwa dirinya telah menerima usulan hukuman disiplin bagi ketiga Lurah tersebut. Adapun untuk sanksinya, ia kembalikan pada aturan yang berlaku.
“Sanksinya itu saya kembalikan. Semua kan ada aturan, ada rule-nya. Apakah itu masuknya kategori pelanggaran ringan, sedang, atau berat menyesuaikan sanksinya,” ucapnya.
Meski demikian, Robinsar menegaskan pemberian sanksi kepada ketiga lurah pelanggar netralitas ASN itu murni penegakkan aturan tanpa embel-embel politik.
“Di sini tidak ada kepentingan. Kita murni aturan dasar. Mungkin insya Allah minggu ini keluar,” tutup Pejabat Pembina Kepegawaian ini.
Penulis: Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi