Beranda Hukum Terbukti Korupsi, Mantan KCP bjb Ciledug Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Mantan KCP bjb Ciledug Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa saat mendengarkan putusan. (Audindra/bantennews)

SERANG– Sambil kepala tertunduk, Wendi Ruspiandi (43) mendengarkan vonis yang dibacakan mejalis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank bjb Ciledug, Kota Tangerang itu bahkan tertunduk lesu saat hakim mengetok palu tanda ia resmi divonis 5 tahun penjara.

Status Wendi, naik menjadi terpidana bersama terdakwa lainnya, seorang pengusaha bernama Bhudiwan. Keduanya dinilai majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang Kota.

“Menyatakan terdakwa Wendi Ruspiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” kata ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra membacakan vonis secara bergiliran pada Senin (3/6/2024) malam.

Selain pidana penjara, Wendi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 5 bulan kurungan penjara. Menurut hakim, Wendi terbukti menyalahgunakan jabatannya dengan melancarkan kredit KPR Bhudiwan yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank bjb sehingga merugikan negara sejumlah Rp8,1 miliar.

Namun, Wendi dinilai tidak terbukti menikmati hasil korupsi tersebut sehingga tidak dikenakan denda uang pengganti.

Terdakwa lainnya, Bhudiwan (63) divonis 7 tahun penjara dengan dan denda Rp300 juta subsidari 5 bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar Uang Pengganti sebesar Rp7,6 miliar yang apabila tidak diganti maka harta bendanya disita dan bila tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama 3 tahun.

Hakim juga dalam amar putusannya mengatakan kedua anak dari terdakwa Bhudiwan yaitu Jzuan Ahla Badadi, Riehan Ahla Urduni dan beberapa orang lainnya di Bank bjb Ciledug harus bertanggungjawab terkait lolosnya kredit KPR Bhudiwan.

Menurut hakim dalam pertimbangan yang meringankan keduanya dinilai menyesali perbuatannya dan untuk yang memberatkan, keduanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap bank.

“Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat kepada Bank bjb,” kata hakim Ad Hoc, Heryanti Hasan.

Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta.

Hakim tidak sepakat dengan tuntutan JPU karena dinilai vonis penjara dalam tuntutan tidaklah memenuhi unsur keadilan karena kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya tergolong besar.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan dalam amar tuntutan jaksa penuntut umum karena dinilai kurang memenuhi rasa keadilan mengingat kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa cukup besar serta tidak menyebutkan optimalisasi pengembalian keuangan negara,” ujar Heryanti.

Setelah mendengar putusan tersebut, baik Wendi yang diwakili kuasa hukumnya dan Bhudiwan yang sendirian karena ditinggal kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir terkait banding. JPU juga mengatakan hal serupa.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata keduanya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News