Beranda Hukum Terbukti Korupsi Dana Desa Rp742 Juta, Kades Klutuk Tangerang Dicopot

Terbukti Korupsi Dana Desa Rp742 Juta, Kades Klutuk Tangerang Dicopot

Pj Kepala Desa Klutuk dilantik - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Camat Mekar Baru, Zamzam Manohara resmi mengganti oknum Kepala Desa (Kades) Klutuk berinisial BAS yang terbukti terjerat kasus tindak pidana korupsi dana desa setelah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Serang.

Zamzam mengatakan, ia melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Klutuk dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna Kantor Kecamatan Mekar Baru.

Zamzam menyebut pengangkatan Pj Kepala Desa Klutuk demi melanjutkan pelayanan masyarakat yang sebelumnya sedikit terhambat. “Pj tersebut juga akan malaksanakan masa bakti selama 11 bulan dan sampai adanya kepala desa yang hasil dari Pilkades,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (16/9/2020).

Dirinya membeberkan pengangkatan Pj ini didasari adanya Surat Keputusan (SK) dari Bupati Tangerang tentang Pemberhentian Secara Tidak Hormat kepada BAS akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“SK pemberhentiannya keluar dari tanggal 31 Agustus 2020,” ungkapnya.

Seperti diketahui, oknum Kades BAS dalam menjalankan tugasnya terbukti bersalah lantaran telah menggelapkan sejumlah kegiatan anggaran belanja yang bersumber dari dana desa sebesar Rp742 juta.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ