Beranda Hukum Terbukti Edarkan Obat Keras, Warga Kabupaten Serang Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Terbukti Edarkan Obat Keras, Warga Kabupaten Serang Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Ilustrasi - Foto Istimewa

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Suta Luis Pangal bin Suandi Tarzan, warga Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Hakim menilai, Suta terbukti bersalah lantaran mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi.

Vonis putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/5/2025) dan dikutip dari BantenNews.co.id, Sabtu (8/11/2025).

Hakim menyebut, sebelumnya Suta ditangkap aparat pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Kampung Linduk RT 009 RW 005, Desa Gabus.

Ketika penggeledahan, polisi menemukan 295 butir Tramadol dan 625 butir Hexymer di dapur rumahnya, tepat di dekat tungku masaknya.

Selain obat-obatan, petugas juga menyita satu unit ponsel Infinix Note 10 warna silver serta akun DANA milik terdakwa dengan saldo Rp225 ribu, hasil penjualan obat terlarang tersebut.

Dalam fakta persidangan terungkap, Suta mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang bernama Syarip, yang hingga kini berstatus buron (DPO) atau belum ditangkap.

Transaksi haram itu dilakukan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, dengan sistem COD (Cash on Delivery). Hasilnya, uang penjualan itu disetorkan kembali kepada Syarip setelah terkumpul.

“Terdakwa mendapat komisi sebesar Rp1,5 juta setiap kali mengambil barang dari Syarip,” ujar Hakim Galih.

Berdasarkan pengakuannya, Suta membeli 100 lembar Tramadol (setiap lembar berisi 10 butir) serta satu botol Hexymer berisi 1.000 butir, lalu ia menjual Tramadol seharga Rp15 ribu untuk dua butir, dan Hexymer Rp10 ribu untuk empat butir.

Dari hasil uji laboratorium BPOM Serang dengan nomor LHU.101.K.05.01.25.0070 tertanggal 4 Juni 2025 lalu, mengidentifikasi bahwa obat yang disita positif mengandung Triheksifenidil HCI, zat aktif dalam obat keras Hexymer.

Baca Juga :  ABK Kapal KM Suki II yang Hilang di Perairan Pulau Merak Besar Belum Ditemukan

Dengan begitu majelis hakim menegaskan, Suta tidak memiliki izin edar maupun latar belakang di bidang kefarmasian untuk mengedarkan obat keras tersebut.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik kefarmasian tanpa hak terkait sediaan farmasi berupa obat keras,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, dengan masa tahanan dikurangkan dari vonis, berikut sejumlah barang bukti berupa ribuan butir obat dan satu unit ponsel Infinix Note 10 turut disita untuk dimusnahkan.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd