Beranda Hukum Terbukti Cemari Lingkungan, PT GNI Bayar Denda Rp1 Miliar

Terbukti Cemari Lingkungan, PT GNI Bayar Denda Rp1 Miliar

Prosesi pembayaran denda pencemaran lingkungan di Kejaru Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pembayaran denda sebesar Rp1 miliar dari PT Growth Nusantara Industry (GNI), Senin (26/1/2026).

Diketahui, pembayaran denda tersebut dilakukan langsung oleh Direktur PT GNI, Edy Putra Lo di Kejari Serang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang, Purkon Rohiyat mengatakan pembayaran itu merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan perkara lingkungan hidup tersebut tercatat dengan Nomor 736/Pid.Sus-LH/2025/PN Srg dan dijatuhkan pada 27 November 2025 lalu.

“Pembayaran denda ini adalah tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Purkon.

Menurutnya, perkara bermula dari aktivitas produksi PT GNI yang sebelumnya bernama PT Aneka Baja Perkasa Industry di bidang pengolahan logam, baja, dan aluminium berupa kawat.

Kegiatan tersebut, kata dia, menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak dikelola sesuai ketentuan.

Limbah B3 tersebut juga dibuang langsung ke media tanah tanpa izin dari otoritas berwenang, dalam hal ini Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.

Purkon menyebut, praktik dumping limbah itu dilakukan pada Juni 2024 lalu. Adapun jenis limbah B3 yang dibuang berupa fly ash dan bottom ash, hasil pembakaran yang ditimbun secara terbuka di lahan kosong di sekitar gedung Thermopack Oil.

Area pembuangan limbah tersebut diperkirakan seluas 209,61 meter persegi.

Purkon bilang, volume limbah B3 yang dihasilkan dan dibuang perusahaan di kawasan industri Modern Cikande mencapai 47,22 meter kubik. Akibat perbuatan itu, terjadi pencemaran lingkungan di sekitar lokasi.

Ia juga menuturkan bahwa PT GNI telah melakukan langkah perbaikan atas pencemaran tersebut dan hingga kini masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Baca Juga :  Sepanjang 2023, Tiga Kasus Korupsi Perbankan di Banten

Dengan begitu proses pemulihan akan terus dilakukan hingga area bekas dumping limbah dinyatakan pulih.

“Seluruh biaya perbaikan dan pemulihan lingkungan ditanggung oleh PT Growth Nusantara Industry,” sampainya.

Diketahui dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PT GNI terbukti bersalah melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd