Beranda Hukum Terbukti Cabul, Pimpinan Ponpes di Cikande Divonis 20 Tahun Bui

Terbukti Cabul, Pimpinan Ponpes di Cikande Divonis 20 Tahun Bui

Terdakwa kasus pencabulan yang juga pimpina Ponpes Bani Ma'mun Cikande, kholid (kiri) usai menjalani sidang di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Kholid (47) yang merupakan pimpinan pondok pesantren Salafi Bani Ma’mun di Kampung Badak Masjid, Desa Gembor, Kecamatan Cikande dengan hukuman 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kholid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad di PN Serang, Senin (26/5/2025).

Hakim menyatakan, Kholid terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Selain pidana penjara, Kholid juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp5 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Kholid agar dijatuhi hukuman 19 tahun penjara.

Mengenai keadaan yang memberatkan, perbuatan Kholid sangat bertentangan dengan status dia yang merupakan pimpinan pesantren, serta memiliki latar belakang pendidikan agama. Perbuatan terdakwa juga membuat masa depan anak korban rusak.

“Keadaan meringankan tidak ada,” ujar Galih.

Usai mendengarkan vonis hakim, JPU dan kuasa hukum Kholid sama-sama mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata ujar kuasa hukum Kholid.

Berdasarkan catatan BantenNews.co.id, Kholid ditetapkan menjadi tersangka pencabulan yang korbannya adalah santri perempuan di ponpes tersebut.

Ponpes itu sempat dihancurkan oleh warga sekitar yang marah setelah mengetahui perbuatan Kholid dan viral di media sosial. Ia ditangkap pada bulan Desember 2024 silam saat bersembunyi di plafon rumah.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News