Beranda Pemerintahan Terbit Surat Keputusan Bupati Tangerang, Satpol PP Segel PT Xin-Xing Steel

Terbit Surat Keputusan Bupati Tangerang, Satpol PP Segel PT Xin-Xing Steel

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi

KAB. TANGERANG – Terbukti belum memiliki izin lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menindak tegas PT Xin-Xing Stell dengan menyegel pabriknya berlokasi di Kampung Picung Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Kamis (6/8/2020).

Saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi membenarkan pihaknya telah menyegel perusahaan tersebut karena telah terbukti belum melengkapi persyaratan izin lingkungan.

“Benar, tadi pagi jam 10.00 WIB kita segel pabriknya,” ungkap Bambang melalui pesan singkatnya.

Lanjut Bambang, tindakan penyegelan dan memberhentikan aktvitas pabrik itu akan tetap berlangsung sampai pihak PT Xin-Xing Steel sudah melakukan kewajiban memenuhi perizinan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Penyegelan itu diperkuat juga dengan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 660/kep/291/HUK 2020 tentang penerapan administrasi paksaan pemerintah atas PT Xin-Xing Steel.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono menuturkan penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Sumartono menegaskan, bahwa selama penyegelan perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan rutinitas kegiatan jika membandel masuk dalam unsur pidana.

“Ketika sudah disegel dan masih tetap beroperasi berarti masuk kedalam ranah pidana,” tandasnya

Lanjut dia menyampaikan jika penyegelan tersebut belum ada batas yang ditentukan akan berakhir.

“Kalo dibilang kapan, nanti kita liat kebijakan dari bapak bupati bagaimana selanjutnya,” kata Sumartono

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News