Beranda Sosial Terbersih di Dunia, Desa Ini Juga Punya Aturan untuk Pelaku Poligami

Terbersih di Dunia, Desa Ini Juga Punya Aturan untuk Pelaku Poligami

Pemandangan di Desa Panglipuran yang bersih. (Qizink/bantennews)

Desa Penglipuran, Kabupaten Bangli, dinobatkan sebagai desa terbersih di Nusantara sehingga diganjar Kalpataru. Bahkan pada 2016 lalu, desa ini juga menyabet predikat sebagai desa terbersih di dunia bersama desa di India dan Belanda. Di desa ini juga ada aturan untuk menghukum warganya yang berpoligami.

Luas wilayah Desa Penglipuran 112 hektar. Dari jumlah itu, hanya 9 hektar saja yang digunakan untuk pemukiman 243 KK atau 986 jiwa. 45 hektar dialokasikan untuk hutan bambu. Sisanya untuk fasilitas umum dan lahan pertanian warga.

Suasana nyaman dan asri sudah terlihat sejak memasuki kawasan yang sejak tahun 1993 dijadikan sebagai desa wisata ini. Lansekap desa ini berupa terasing yang bagian atasnya sebagai tempat peribadatan dengan adanya Pura Penataran Pakraman. Jalan desa terbuat dari batu alam yang sisi-sisinya dihiasi rumput dan bunga warna-warna. Tak ada sama sekali sepeda apalagi kendaraan bermotor yang melintasi jalan utama desa ini. Gerbang setiap rumah masih mempertahankan ciri khasnya.

Tak ada sampah yang berceceran di kampung ini. Bahkan puntung rokok pun tak ada. Warga menyiapkan tempat khusus bagi wisatawan yang hendak merokok.

Loloh cemcem, minum khas di Desa Panglipuran.

Pengunjung bebas untuk memasuki area rumah warga. Selain bisa berbincang-bincang dengan warga setempat, pengunjung juga bisa membeli berbagai oleh-oleh khas Bali. Salah satu oleh-oleh khas dari desa ini adalah Loloh Cemcem, minuman herbal dengan bahan lokal. Rasa minuman ini sangat unik, mirip jus tapi juga mirip jamu. Rasanya manis, asam, dan pahit. Rasa pahit didapat dari daun cemcem atau dikenal juga daun dapdap. Menurut kepercayaan orang Bali, daun ini mampu menurunkan suhu tubuh yang panas, sehingga sangat baik bagi kesehatan.

Desa Penglipuran adalah salah satu desa tua di Bali yang sudah ada sejak abad ke-18. Dalam buku Melampaui Arsitektur Bali Tradisional (2000), hasil penelitian yang dilakukan I Wayan Gomudha, Desa Penglipuran merupakan akulturasi masyarakat Bali Aga dengan Bali Majapahit.

Desa itu dibentuk dari gabungan dari Desa Bayung Gede (komunitas Bali Aga) dan Kerajaan Bangli (komunitas Bali Majapahit). Menurut Gomudha, peleburan Desa Bayung Gede ke Kerajaan Bangli ini merupakan bentuk partisipasi warga Bayung Gede untuk memperkuat pasukan Kerajaan Bangli.

Warga Desa yang terletak di dataran diri Gunung Agung ini memang masih kuat dalam memegang aturan adat. Bila ada krama yang melanggar, akan dikenakan sanksi adat berupa banten askara danda untuk pecaruan di Pura Kahyangan Tiga. Warga yang melanggar juga harus menghaturkan sesajen berupa bakti pecaruan panca sata (lima ekor ayam) di empat pura, yaitu Pura Penataran, Pura Puseh, Pura Dalem, dan di catus pata.

Warga desa inu memandang bahwa peduli terhadap lingkungan salah satu bentuk pengejawantahan Tri Hita Karana dalam konsep ajaran  Hindu. Dalam Tri Hita Karana diatur bagaimana keseimbangan hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam dan manusia dengan Tuhan.

Selain masalah kebersihan, aturan adat yang masih depagang erat adalah aturan tetang poligami. Mereka yang berpoligami akan dikucilkan. Di bagian ujung bawah desa ini terdapat area yang disebut Karang Memadu. Lokasi itu bukan untuk memadu kasih tapi sebagai tempat pengasingan bagi warga yang berpoligali. “Itu sebagai bentuk hukum sosial bagi yang poligami. Sampai sekarang area karang memadu itu tak pernah terisi,” terang Putu Agus Arlandika, pemandu wisata saat mendampingi penulis yang ikut dalam rombongan Dialog Kebudayaan Dindikbud Kota Serang di Desa Penglipuran,  Kamis (19/8/2018).

Rombongan Dialog Kebudayaan Kota Serang di Desa Panglipuran, Kabupaten Bangli. (qizink/bantennews)

Karang memadu hanya berupa lahan kosong. Masyarakat akan membuatkan gubuk bagi warga yang berpoligami di area tersebut. Sanksi keras juga diberlakukan dalam bentuk pengucilan adat. Orang yang ngemaduang (poligami), pernikahannya tidak disahkan oleh desa. Upacara pernikahannya tidak diselesaikan oleh Jero Kubayan, pemimpin tertinggi dalam pelaksanaan upacara adat dan agama. Akibatnya, orang itu juga dilarang bersembahyang di pura desa adat.
Warga menyebut tanah di situ berstatus leteh atau kotor sehingga apa pun yang ditanam di atas tanah Karang Memadu dianggap tidak suci dan tidak bisa digunakan untuk sesaji. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News