Beranda Bisnis Terbebani Kenaikan Harga BBM, Operator Kapal Ferry di Pelabuhan Merak Ancam Mogok...

Terbebani Kenaikan Harga BBM, Operator Kapal Ferry di Pelabuhan Merak Ancam Mogok Beroperasi

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

CILEGON – Pengusaha operator kapal ferry di Pelabuhan Merak mengancam mogok beroperasi jika tuntutan kenaikan tarif penyeberangan tidak dipenuhi dan tidak segera diberlakukan. Ini lantaran para pengusaha terbebani akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal itu terungkap saat aksi unjuk rasa para Operator dan Pengusaha Kapal Ferry Pelabuhan Merak di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Kamis (22/9/2022).

“Bisa jadi berhenti beroperasi kalau tidak ada kemampuan. Nanti kita lihat teknisnya. Sebenarnya kita menghindari (aksi mogok beroperasi-red) itu, tapi kalau seandainya kondisi itu harus dilakukan, dihadapkan dengan kondisi seperti itu ya kami harus lakukan karena kapal-kapal tidak kuat beroperasi,” ujar Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Aminudin Rifai.

Dia mengungkapkan bahwa biaya operasional para pengusaha dan operator kapal ferry mengalami pembengkakan pasca kenaikan harga BBM.

“Bayangkan kapal yang bergerak dari Merak-Bakauheni dalam satu hari harus menambah beban biaya pembelian BBM itu Rp30-40 juta per kapal, tergantung kapalnya. Kalau ini tidak segera diputuskan oleh pemerintah, maka kemampuan pengusaha untuk mengoperasikan kapalnya ini sulit,” terangnya.

“Hitung saja, 10 hari dalam 1 bulan dikalikan dengan beban penambahan Rp30 juta berarti Rp300 juta dia harus menambah biaya hanya akibat dari kenaikan BBM, bukan Multi effect-nya yang kita hitung, jadi kenaikan BBM itu sudah membebankan pengusaha Rp300 juta dalam satu kali periode jadwal yang dikeluarkan,” imbuhnya menerangkan.

Sebab itu penyesuaian tarif, kata dia, diperlukan. Dimana saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara.

Tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi naik rata-rata 11,79 persen. Aturan tersebut ditetapkan pada 15 September 2022, selanjutnya pada 16-18 September 2022 adalah masa sosialiasi dan penyesuaian sistem dan akan berlaku pada Senin, 19 September 2022, pukul 00.00 WIB.

“Kenapa harus memberlakukan KM 172 itu? Perlu diketahui, kami prinsipnya menjaga wibawa Kemenhub dalam hal ini agar supaya KM yang telah dibuat dengan proses, prosedur yang memang sesuai dengan azaz hukum jangan dicederai oleh hal-hal terbersit kekuasaan, jangan bersifat feodalistik terhadap aturan-aturan tersebut. Itu sebenarnya yang harus dipikirkan Menhub. Kenapa kami harus menerima KM itu? Kami menjaga wibawa pemerintah dalam hal ini Kemenhub untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan hukum,” ucapnya.

Kalaupun itu harus dibatalkan, kata dia, dibatalkan dengan KM-nya. “Kalau itu harus dievaluasi besaran tarifnya, dipanggil sesuai dengan tim tarif yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Ini yang harus kami sampaikan terlepas bahwa tarif itu menjadi kebutuhan kami, ya, karena ada kenaikan BBM tersebut. Tapi yang paling substansial, urgensi Gapasdap tidak mau kewibawaan Kemenhub itu hilang karena hanya tidak mau memberlakukan KM 172 . Bagaimana ke depannya membina kami, bagaimana ke depannya untuk mengembangkan industri ini,” ujarnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini