SERANG – Sejak diterapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), Polri tidak lagi menampilkan tersangka kehadapan publik saat Prescon, hal ini sebagaimana tertuang pada Pasal 91.
Diketahui, pasal tersebut mengatur mekanisme kerja penyidik agar selaras dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta akuntabilitas penegakan hukum.
Selain itu, KUHP baru juga menekankan transparansi dalam penanganan perkara, penguatan hak tersangka, saksi, dan korban, serta kejelasan batas waktu dan prosedur tindakan penyidik agar tidak bertentangan dengan hukum.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea mengatakan, seluruh jajaran kepolisian wajib menyesuaikan pola kerja dan prosedur penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyidik diterapkan KUHP baru mulai 2 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 KUHAP Nomor 20 Tahun 2025,” kata Maruli, Kamis (15/1/2026).
Dijelaskan Maruli, salah satu ketentuan penting dalam KUHAP baru ialah larangan bagi aparat penegak hukum untuk menampilkan atau memajang tersangka kepada publik.
Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga asas praduga tak bersalah serta melindungi hak dan martabat seseorang yang masih berstatus tersangka.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, lanjut Maruli, seluruh jajaran kepolisian wajib menyesuaikan pola kerja dan prosedur penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
