Beranda Bisnis Tepung Jagung Ekspor Senilai Rp897 Juta di Cilegon Difumigasi

Tepung Jagung Ekspor Senilai Rp897 Juta di Cilegon Difumigasi

Foto istimewa

CILEGON – Karantina Pertanian Cilegon mengawasi tindakan perlakuan karantina yang berupa fumigasi fosfin pada tepung jagung ekspor sebanyak 114 ton setara dengan Rp897 juta tujuan Malaysia.

Kegiatan fumigasi merupakan suatu tindakan perlakuan dengan menggunakan fumigan di dalam ruang yang kedap udara dan pada suhu serta tekanan tertentu dengan bertujuan untuk membebaskan media pembawa dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT) terutama serangga hidup.

Petugas Karantina Cilegon, Yayat Sutaryat melakukan pengawasan pelaksanaan Fumigasi menggunakan fumigan Fosfin (PH3) oleh pihak ketiga terhadap tepung jagung.

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 271 tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Tertentu oleh Pihak Ketiga,” jelas Yayat melalui siaran tertulis.

Yayat mengungkapkan bahwa pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan dapat dilakukan oleh Pihak Ketiga dibawah pengawasan Petugas Karantina.

“Penggunaan fumigan jenis fosfin hanya diperbolehkan oleh tenaga yang terlatih dan tata cara pelaksanaannya harus sesuai dengan pedoman dari Badan Karantina Pertanian, sebab fosfin merupakan zat yang berbahaya,” tambah Yayat.

Kepala Balai Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi menjelaskan bahwa pelaksanaan fumigasi merupakan tindakan karantina untuk mendukung akselerasi ekspor komoditas pertanian, dimana negara tujuan Malaysia mempersyaratkan sertifikat fumigasi.

“Jika tidak disertai sertifikat fumigasi maka ekspor bisa ditolak oleh negara tujuan,” pungkas Arum.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini