Beranda Pemerintahan Tentukan 3 Besar, Tim Pansel Open Bidding Cilegon Tunggu Rekomendasi KASN

Tentukan 3 Besar, Tim Pansel Open Bidding Cilegon Tunggu Rekomendasi KASN

Ilustrasi Open Bidding. (doc.google)

CILEGON – Lelang jabatan terbuka (open bidding) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan kerja Pemkot Cilegon memasuki babak baru. Tim Panitia Seleksi (Pansel) menyepakati 3 nama kandidat di tiap OPD untuk dimintakan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum akhirnya ditentukan Walikota.

“Sesuai tahapan dan kewajiban, sudah kita sampaikan. Dari tiga besar itu siapa yang dipilih, nanti itu kebijakan Pak Wali dan Bu Wakil,” ungkap Ketua Tim Pansel, Sari Suryati, Selasa (17/12/2019).

Sekretaris Daerah Kota Cilegon ini menerangkan, 15 pejabat eselon III yang terpilih tersebut akan dilaporkan ke Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti) KASN, sebuah sistem aplikasi untuk memudahkan dan mempercepat proses seleksi terbuka.

“Nanti rekomendasi KASN yang menyatakan sesuai dengan kelengkapan persyaratan rekam jejak, wawancara dan hasil asesmen berikut makalah peserta yang diminta Sijapti. Mudah-mudahan itu tidak lama, karena KASN juga mengetahui bahwa PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) enam bulan sebelum penetapan (calon tetap kepala daerah) tidak ada mutasi dan rotasi,” katanya.

Untuk diketahui, dari total 28 peserta sebelumnya, nama-nama yang berpeluang sementara untuk menduduki jabatan eselon II itu mengerucut antara lain yakni, Ismatullah, AH Junaedi dan Lia Nurlia Mahatma pada Dinas Pendidikan, Luhut Malau, Tunggul Fernando dan Wilastri Rahayu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Muhammad Ridwan, Mariano Correia dan Tb Dendi Rudiatna pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Hayati Nufus, Meisuri dan Tarto Wahyudi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Sofan Maksudi, Sulelah dan Uteng Dedi Apendi pada Dinas Perhubungan.

“Setelah melihat dari semua tahapan itu, maka KASN akan mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi dari KASN itu yakni untuk Kepala Daerah menetapkan dan melantik,” kata Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Cilegon, Ardiansyah. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini