Beranda Pemerintahan Tenor Pinjaman PT SMI Dipangkas, BPKAD : Akan Memberatkan APBD Banten

Tenor Pinjaman PT SMI Dipangkas, BPKAD : Akan Memberatkan APBD Banten

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali harus mempertimbangkan jadi tidaknya melakukan pinjaman tahap dua sebesar Rp4,1 triliun dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) di daerah. Pasalnya, Pemerintah Pusat kembali memangkas tenor atau jangka waktu pengembalian pinjaman yang sebelumnya 8 tahun menjadi 5 tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengaku, Pemprov hingga kini masih mempertimbangkan lanjut tidaknya mengambil pinjaman. Namun, jika tenor tersebut memberatkan APBD Provinsi Banten kemungkinan akan ditolak.

“Itu yang sedang kita bahas. Tapi menurut saya, selama itu membebani APBD Pemprov Banten kenapa tidak, kita akan tolak. (Lagi-lagi) ini akan dibahas kembali dengan DPRD, karena yang dicanangkan di APBD produk bersama antara eksekutif dan legslatif,” kata Rina, Selasa (15/6/2021).

Lebih lanjut, Rina mengatakan, Pemprov Banten akan kembali memita legal opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait hal tersebut.

“Yang jelas itu agak memberatkan (APBD). Kami juga akan meminta LO ke Kejati. Tapi kalau saya belum bisa memberikan keputusan ditolak atau menrima yah, karena itu kewenangan Gubernur,” kata Rina.

Rina juga belum bisa memastikan kapan pencairan pinjaman PT. SMI dilakukan. “Belum, karena belum ada kepastian salurnya kapan. Kalau dislurkan di akhir tahun tidak efektif perencanaan programnya kan di awal tahun,” ucapnya.

Sementara, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengatakan, proses pinjaman masih dalam tahap pembahasan.

“SMI sedang kami bahas terus, lagi mengadakan kontak ke pusat, bagaimana kondisinya. Di tingkat TAPD (Tima Anggaran Pemerintah Daerah) juga sedang kami diskusikan uangnya ada tidak, kalau tidak ada mau pinjemin pake apa,” kata WH.

WH mengaku, hingga saat ini Pemprov Banten masih menunggu jawaban utuh dari pemerintah pusat terkait persoalan bunga dan tenor pinjaman. “Kami juga sedang berkoordinasi dengan dewan terkait hal ini,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai program-program kegiatan yang didanai dari pinjaman PT. SMI, WH mengungkapkan, saat ini masih dalam tahap evaluasi. Kalau dapat terus jalan, kalau tidak kita ulang. Sementara dihentikan dulu sambil menunggu, (kita) sudah berkomunikasi juga dengan tingkat pengusahanya,” tandasnya.

Diketahui, pada 2020 Pemprov Banten mengajukan pinjaman kepada PT. SMI Rp 4,9 triliun. Dimana, Rp850 miliar masuk pada APBD Perubahan tahun 2020, sedangkan Rp4,1 triliun masuk dalam APBD 2020.

Pinjaman itu digunakan Pemprov Banten untuk membiayai sejumlah proyek dan pembangunan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di daerah yang terpuruk akibat pendemi Covid-19.

Tetapi dalam perjalannya, sejumlah perubahan terjadi sebelum pinjaman Rp4,1 triliun dari PT. SMI dicairakan. Dimana, sebelumnya pinjaman tak dikenakan bunga, berubah untuk dikenakan bunga 6,19 persen dengan tenor waktu pengembalian selama 8 tahun, dan kini kembali muncul skema baru agar pengembalian pinjaman menjadi 5 tahun.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini