TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan sedang mempercepat penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang pascalongsor timbunan sampah akibat hujan deras beberapa waktu lalu.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi tenggat hingga Desember 2025 untuk merampungkan pembenahan infrastruktur dan pengelolaan kawasan TPA.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan bahwa setelah kejadian longsor, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) langsung melakukan pemantauan lapangan bersama aparat penegak hukum.
“Insya Allah beres. Penanganan fisik sudah berjalan, tinggal penataan lahan secara menyeluruh sampai Desember ini,” ujar Pilar kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan bahwa pengerjaan di lokasi tidak hanya menguruk dan menata gunungan sampah, tetapi juga membangun infrastruktur pendukung seperti saluran air, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta fasilitas lainnya.
Terkait kabar pemanggilan dirinya oleh pihak tertentu, Pilar mengaku belum menerima informasi resmi. “Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ucapnya.
Di sisi lain, kapasitas TPA Cipeucang di kawasan Serpong dilaporkan sudah penuh, sementara volume sampah kota terus meningkat.
Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah pusat tengah menyiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Tangerang Raya di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Namun sebelum proyek tersebut berjalan, Pemkot Tangsel diminta menekan jumlah sampah yang masuk ke TPA.
Salah satu upaya yang kembali digencarkan adalah larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sesuai Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 83 Tahun 2022. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengakui kebijakan itu belum berjalan optimal karena kurangnya pengawasan.
“Aturan tersebut akan diaktifkan kembali dan diperluas penerapannya ke pasar tradisional serta pelaku usaha ritel,” kata Benyamin kepada wartawan.
Ia menambahkan, Pemkot Tangsel juga akan memperkuat program bank sampah serta memberikan insentif bagi pengelola yang aktif.
“Kebijakan ini dibuat agar sampah plastik dapat dikurangi. Plastik membutuhkan waktu hingga puluhan tahun untuk terurai,” ujarnya.
Sebelumnya, KLHK memastikan penanganan kasus longsornya TPA Cipeucang kini naik ke tahap penyidikan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk pejabat Pemkot Tangsel.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo
