Beranda Bisnis Tenaga Konstruksi di Banten Baru 3,7 Persen yang Tersertifikasi

Tenaga Konstruksi di Banten Baru 3,7 Persen yang Tersertifikasi

Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Wilayah Banten, Yadi Mulyadi

SERANG – UU Nomor 2 tahun 2017 terkait jasa konstruksi menjadi landasan hukum yang baru untuk mengganti UU Nomor 18 tahun 1999. UU Jasa Konstruksi terbaru ini memiliki beberapa poin penting yang harus dipahami oleh badan usaha konstruksi tanpa terkecuali, terutama terkait keahlian para tenaga Kontruksi. Sebab, tenaga ahli kontruksi di Banten masih sangat minim.

Demikian yang disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Wilayah Banten, Yadi Mulyadi usai acara Halal bi Halal dan seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) dan Perkumpulan Jasa Konsultan Indonesia (Perkonindo) Wilayah Banten di salah satu rumah makan Kota Serang, Selasa (2/7/2019).

Yadi menegaskan, bidang pembangunan konstruksi, terutama yang berasal dari APBN dan APBD terus dinamis dan berkembang. Sebab itu, peran vital dari asosiasi ini adalah dengan terus membina para anggotanya.

“Asosiasi maupun badan usaha harus mempersiapkan diri, adanya perubahan terus menerus justru membuat peluang semakin terbuka. Namun jika tidak ada pembinaan, pada akhirnya akan kalah saing,”ujarnya.

Sebab itu, Aspeknas Banten terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman para anggotanya, khususnya terkait peraturan perundang-undangan yang baru, juga adanya beberapa perubahan yang substantif, serta administrasinya.

“Sekarang ada perubahan, perusahaan kecil yang awalnya hanya bisa mengerjakan proyek maksimal Rp2,5 miliar, dengan aturan baru bisa mengerjakan proyek sebesar Rp10 miliar. Tapi peluang ini juga harus diimbangi dengan peningkatan administrasi, SDM, peralatan dan juga modal,” ucapnya.

Terkait SDM, salah satu yang harus disiapkan adalah tentang tenaga ahli yang sudah mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi, seperti yang diatur dalam UU. Yudi menyatakan, mendukung adanya sertifikasi tersebut.

“Selain itu, SDM yang bergerak di bidang jasa konstruksi juga harus memahami terkait aplikasi lelangnya. Kami kedepan akan mengadakan pelatihan-pelatihan yang bersifat menambah wawasan serta teknis” ucapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tidak diatur secara jelas dan spesifik sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengatur mengenai tenaga kerja konstruksi.

Untuk membuktikan profesionalitas tersebut, yang perlu dimiliki oleh tenaga ahli dan terampil adalah sertifikat. Namun sayangnya, untuk di Banten, dari 2827 tenaga ahli, yang tersertifikasi baru 3,7 persen atau 600 orang saja.

“Sebab itu, saya harap teman-teman di asosiasi dapat lebih mempersiapkan diri dengan adanya karyawan yang tersertifikasi, agar mendapatkan pekerjaan pembangunan,” ujar Kasie Pengaturan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Muhammad Arif.

Ia mengatakan, dengan adanya sertifikasi ini, maka kualitas pembangunan konstruksi yang sudah baik, akan lebih meningkat lagi mutunya. Selain itu, secara penghasilan bagi tenaga yang tersertifikasi juga akan lebih terjamin dan juga bisa mendapatkan asuransi.
“Kalau di kita disebutnya renumerasi, bisa sebesar Rp16 juta. Sedangkan untuk yang melakukan sertifikasi bukan Dinas PUPR, tapi lembaga mandiri, yaitu LPJK namun dibina oleh PUPR,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa tidak ada anggaran untuk mengadakan sosialisasi atau pelatihan terkait jasa konstruksi tersebut. Sebab itu, ia berharap Aspeknas dapat memfasilitasi peningkatan kapasitas pengusaha konstruksi. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini