Beranda Pemerintahan Temukan Warga Tak Bermasker, Walikota Cilegon Beri Hukuman Push Up

Temukan Warga Tak Bermasker, Walikota Cilegon Beri Hukuman Push Up

Warga Diberi Sanksi Push Up karena melanggar protokol kesehatan - foto istimewa

CILEGON – Walikota Cilegon, Edi Ariadi bersama Forkopimda melakukan monitoring penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya penanganan Covid-19 di Pasar Kranggot, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Selasa, (2/2/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Walikota bersama tim menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tak mengenakan masker. Warga itupun langsung diberikan hukuman berupa push up sebagai efek jera.

Walikota Cilegon, Edi Ariadi menyatakan setelah mengadakan rapat video conference beberapa hari lalu dengan jajaran Kementerian dan Satgas Covid-19, kemudian pihaknya mulai bergerak melakukan penegakan Protokol Kesehatan.

Warga disanksi push up karena melanggar protokol kesehatan – foto istimewa

“Jadi kita menentukan operasi secara terpadu terus menerus, sebetulnya ada target dua minggu, tapi kelihatannya lebih, karena masyarakat kan tahu sendiri ada yang tidak pakai masker, ada yang gak disiplin,” ujar Edi kepada wartawan.

Meski demikian, kata Edi, Tim Satgas Covid-19 Kota Cilegon jangan pernah bosan untuk terus mengedukasi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kita harus jangan lelah juga untuk bagaimana masyarakat kita atur, kita ajak secara persuasif, edukasi, bagaimana melaksanakan protokol kesehatan,” ucapnya.

Sementara ini bagi masyarakat yang masih abai dalam menerapkan protokol kesehatan, kata dia, masih dihukum secara sosial.

“Masyarakat yang tidak menggunakan masker masih dihukum secara sosial, nanti ke depan, sesuai Perda Kota Cilegon bisa kena denda, tapi itu masih dievaluasi oleh Pemprov Banten,” ucapnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ