LEBAK – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, akhirnya angkat bicara terkait adanya temuan 11 proyek pengerjaan jalan desa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irvan Suryatupika mengatakan, bahwa saat melaksanakan Provisional Hand Over (PHO), pihak BPK telah melakukan pengambilan benda uji pengerjaan jalan.
“Temuan besarnya ada pada pekerjaan hotmik, disana temuan hotmik nya memang agak sulit, karena saat pekerjaan jalan hotmik tersebut tidak dilakukan penutupan jalan, sehingga jalan dilintasi kendaraan yang membuat bawah jalan tidak rata, ada yang tipis dan ada yang tebal, dan menjadi temuan BPK,” kata Irvan saat ditemui BantenNews.co.id, Kamis (26/6/2025).
Ia mengungkapkan, penentuan benda uji tersebut titiknya ditentukan oleh BPK, sehingga ada yang tidak sesuai dengan spek dan terjadilah temuan BPK.
“Kesalahan tidak sesuainya spek tersebut adalah kesalahan semua, baik itu pengawas PUPR maupun penyedia jasa (Kontraktor). Memang pihak PUPR juga tidak ketat dalam pengawasan pengerjaan jalan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, nanti pihaknya akan melakukan penagihan kepada kontraktor, karena bukan PUPR lah yang harus mengembalikan melainkan pihak penyedia jasa.
“Pengembalian tersebut bukan oleh PUPR, tapi oleh pihak kontraktor ,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dari laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan kejanggalan terkait 11 proyek pengerjaan jalan desa yang digarap oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
Tags:temuan, BPK, PUPR Lebak, 11 proyek, pengerjaan jalan desa,