Beranda Pemerintahan Temuan BPK: Dindik Cilegon Bayar Jasa Konsultan Rp56,81 Juta Meski Personel Tak...

Temuan BPK: Dindik Cilegon Bayar Jasa Konsultan Rp56,81 Juta Meski Personel Tak Laksanakan Pekerjaan

Ilustrasi

CILEGON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon sebesar Rp56.810.000 dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut merupakan bagian dari total kelebihan pembayaran pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang mencapai Rp288.035.000.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diperoleh, temuan itu berawal dari pemeriksaan uji petik terhadap dokumen kontrak, Surat Perintah Kerja (SPK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), invoice pembayaran, hingga konfirmasi kepada personel yang tercantum dalam kontrak jasa konsultansi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat personel yang namanya tercantum sebagai tenaga ahli maupun tenaga pendukung dalam kontrak, namun berdasarkan hasil konfirmasi tidak melaksanakan pekerjaan pada paket yang bersangkutan. Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan tidak terdapat pergantian personel secara resmi selama pelaksanaan pekerjaan.

Dalam rincian BPK, Dindikbud tercatat memiliki enam paket pekerjaan dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp56.810.000. Sementara itu, DPUPR sebesar Rp209.925.000 dan Dinas Lingkungan Hidup Rp21.300.000, sehingga total mencapai Rp288.035.000.

BPK menilai pembayaran jasa konsultansi tersebut belum sepenuhnya didasarkan pada verifikasi atas pelaksanaan pekerjaan oleh personel yang tercantum dalam kontrak. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan jasa konstruksi dan syarat umum Surat Perintah Kerja (SPK) yang mengatur tanggung jawab penyedia terhadap personel yang ditugaskan.

Menurut BPK, kondisi tersebut antara lain disebabkan karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala DPUPR, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran belum sepenuhnya melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan serta pertanggungjawaban belanja jasa konsultansi.

Selain itu, PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut belum sepenuhnya melakukan verifikasi terhadap kehadiran dan pelaksanaan pekerjaan tenaga ahli maupun tenaga pendukung sebelum pembayaran dilakukan.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, Ojol di Kota Tangerang Boleh Angkut Penumpang 

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Cilegon, Robinsar untuk menginstruksikan Kepala Dindikbud, Heni Anita Susila agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan belanja jasa konsultansi, memerintahkan PPK dan PPTK memperketat proses verifikasi sebelum pembayaran, serta melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran sebesar Rp56.810.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkot Cilegon dalam LHP menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui rencana aksi yang telah disusun.

Berkaitan hal ini Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila enggem memberikan tanggapan. Heni justru mengarahkan wartawan agar menghubungi Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).

“Ke pa Kabid Dikdas ya, koordinasinya. Ibu lg kegiatan di luar,” ujar Heni melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/7/2026).

Begitu juga dengan Kepala Bidang Dikdas Dindikbud Kota Cilegon, Suhanda belum memberikan komentar. Saat dikonfirmasi wartawan dia mengaku sedang berada di luar kantor.

“Saya lagi di Luar kang,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin