KAB. SERANG – Polsek Kramatwatu, Polrwsta Serang Kota, menyegel sebuah gudanv yang diduga digunakan untuk praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di wilayah Pejaten, Kabupaten Serang, Minggu (5/4/2026).
Diketahui, penyegelan sekaligus pemasangan garis polisi (police line) guna mengamankan tempat kejadian perkara serta mencegah potensi aktivitas lanjutan yang berpotensi pelanggaran hukum lanjutan.
Polisi menyebut, penyegelan ini bagian awal dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu, Ipda Andri Setiawan mengatakan, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Namun, saat petugas melakukan pengecekan di lokasi, tidak ditemukannya adanya aktivitas tersebut.
“Lokasi sudah kami pasangi garis polisi karena diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal,” kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).
Menurut dia, petugas hanya menemukan sejumlah kempu kosong yang diduga sebelumnya digunakan untuk menampung solar. Sementara itu, BBM yang sempat diduga berada di lokasi tersebut sudah tidak ditemukan.
“Bermula dari informasi masyarakat, kami tindak lanjuti. Saat di lokasi tidak ada aktivitas, hanya ada kempu kosong yang diduga tempat penyimpanan BBM ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan pelaku dibalik aktivitas tersebut.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
