Beranda Uncategorized Tempat Pemungutan Suara Harus Ramah Difabel

Tempat Pemungutan Suara Harus Ramah Difabel

Komisioner KPU Kota Serang saat melakukan sosialisasi. (Ade/bantennews)

SERANG – KPU Kota Serang berkomitmen melayani para penyandang disabilitas agar mudah memberikan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2019. Karena itu KPU berpesan kepada KPPS agar melayani para pemilih dari kalangan difabel. KPPS harus paham betul kebutuhan dari setiap difabel yang ada di TPS-nya.

“Pelayanan itu dimulai dari pendirian TPS. Jika dalam TPS itu ada pemilih difabel maka KPPS jangan mendirikan TPS yang secara fisik sulit dijangkau. Misalkan melewati jembatan, jalan berkerikil, atau melewati anak tangga. Di Kota Serang ini tercatat ada 1.828 TPS yang tersebar di 66 kelurahan. Kami akan petakan di daerah mana saja TPS yang terdapat difabel. Karena di DPT sudah diberi kode khusus bagi pemilih difabel,” kata Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM pada kegiatan tatap muka bersama pengurus Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Kota Serang, Minggu (9/2/2019).

Kegiatan yang difasilitasi Relawan Demokrasi KPU Kota Serang tersebut berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang. Fierly menjelaskan, sekurangnya ada tiga bentuk pelayanan yang diberikan KPU kepada difabel di TPS. Pertama, khusus untuk penyandang tuna netra disediakan template huruf braille yang memudahkan mereka meraba dan membaca surat suara. Kedua, bagi para difabel yang karena kondisi fisik tidak memungkinkan datang ke TPS, maka KPPS akan mendatangi kediamannya untuk difasilitasi penggunaan hak pilihnya.

“Ketiga, difabel yang datang ke TPS bisa dibantu oleh pendamping. Pendamping itu boleh siapa saja selama dipercaya dan ditunjuk oleh pemilih itu. Bisa keluarga atau pihak lain. Bahkan bisa didampingi sampai bilik suara sepanjang si pendamping merahasiakan pilihan si pemilih difabel tersebut,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Fierly, keterlibatan penyandang disabilitas bisa dilakukan dengan cara menjadi penyelenggara pemilu. “Tanggal 28 Februari nanti KPU akan merekrut KPPS. Kami berharap ada penyandang disabilitas yang bisa turut bagian menjadi KPPS. Pada Pilkada Banten 2017 dan Pilkada Kota Serang 2018, sudah ada difabel yang menjadi KPPS. Karena itu pada pemilu nanti juga kami harap keterlibatannya,” kata Fierly.

Di tempat yang sama, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kota Serang Fahmi Musyafa berharap Gerkatin berperan aktif mendata pemilih difabel yang belum memiliki KTP Elektronik untuk kemudian datanya diserahkan ke Disdukcapil Kota Serang. Langkah itu harus dilakukan agar seluruh difabel melakukan perekaman KTP Elektronik. Karena pada saat datang ke TPS nanti para pemilih wajib memperlihatkan KTP Elektronik kepada KPPS.

Pada kesempatan itu, Fahmi menjelaskan tentang 5 jenis surat suara pada pemilu, tata cara mecoblos, hingga mengenalkan para peserta pemilu.

“Para penyandang disabilitas harus berperan aktif datang ke TPS memberikan hal suara. Sekarang sedang dalam tahap kampanye, cermati dengan seksama setiap materi kampanye yang disampaikan para caleg. Pastikan bapak ibu sekalian tidak menerima bentuk politik uang atas alasan apapun karena itu adalah tindakan pidana pemilu,” kata Fahmi.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua PPDI Kota Serang Teguh Sulistyobudi, serta Ketua Gerkatin Kota Serang Nanda Afrieza. “Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa difabel memiliki hak politik yang sama dalam kancah pemilu. Karena itu kami berharap KPU bisa memfasilitasi kebutuhan kami di TPS,” kata Teguh. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini