Beranda Bisnis Tempat Lain Mempermudah Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan

Tempat Lain Mempermudah Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan

Foto istimewa

CILEGON – Badan Karantina Pertanian Cilegon memaparkan hasil pelaksanaan penilaian Tempat Lain di sejumlah gudang sebagai pemeriksaan tindakan karantina tumbuhan.

Tempat Lain adalah suatu tempat di luar Instalasi Karantina Tumbuhan yang dapat dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina.

“Ada 51 Tempat Lain yang sudah ditetapkan. Paparan hasil pelaksanaan penilaian tempat lain oleh Pejabat Karantina Tumbuhan akan kita evaluasi dan petakan dimana Tempat Lain yang memungkinkan untuk naikkan sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT),” ujar Arum Kusnila Dewi Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Sabtu (26/9/2020).

Secara teknis Heppy Diati, Kepala Seksi Karantina Tumbuhan menerangkan bahwa penetapan Tempat Lain dilakukan untuk mempermudah dan memperlancar pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan tindakan karantina dipelabuhan baik impor maupun ekspor.

Dalam pelaksanaanya ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna jasa karantina untuk mendapatkan penetapan “Tempat Lain”.

Persyaratan ini adalah persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan persyaratan kesesuaian peruntukan. Adapum dasar pelaksanaannya sesuai dengan Permentan 38 tahun 2014 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Diluar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini