SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mempercepat pengusulan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat permanen. Dari sejumlah lokasi yang dipetakan, kawasan Kelurahan Tembong menjadi kandidat terkuat karena dinilai paling berpeluang memenuhi persyaratan Kementerian Sosial (Kemensos).
Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, pemerintah pusat merespons positif usulan pembangunan Sekolah Rakyat dari Kota Serang. Saat ini, Pemkot Serang merampungkan administrasi pengajuan lahan sebagai syarat utama pembangunan.
“Insya Allah kita sudah mengajukan beberapa titik. Surat pengusulannya sedang kita sampaikan ke kementerian,” kata Budi Rustandi, Jumat (17/7/2026).
Budi optimistis Kota Serang akan masuk sebagai salah satu daerah penerima program Sekolah Rakyat. Karena itu, Pemkot mempercepat seluruh proses administrasi dan pemenuhan persyaratan teknis agar verifikasi Kemensos berjalan lancar.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos).Kota Serang, Jati’ah, mengatakan lahan di Kelurahan Tembong merupakan aset milik Pemkot Serang dengan luas sekitar lima hingga sepuluh hektare.
Namun, pihaknya masih mengkaji kondisi lahan untuk memastikan kesesuaiannya sebagai kawasan pendidikan.
“Saat ini kami sedang bersurat ke Dinas PUPR untuk memastikan apakah kondisi lahannya sesuai untuk pembangunan gedung. Mudah-mudahan memenuhi seluruh kriteria dari Kementerian Sosial, sehingga bisa segera ditetapkan,” ujarnya.
Jati’ah menegaskan, pemerintah belum menetapkan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat karena masih menunggu hasil kajian teknis.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Serang, Oni Triwahyudi, menjelaskan pihaknya telah menelusuri sejumlah lokasi sejak awal tahun, antara lain Kasemen, Umbul Tengah, Tembong, kawasan Kopassus, hingga Kiara.
Menurut Oni, setiap lokasi memiliki kendala. Lahan di Kasemen masih membutuhkan pematangan, sedangkan lahan di Umbul Tengah memiliki kontur berupa tebing sehingga belum layak untuk pembangunan.
Di sisi lain, lahan di kawasan Kiara memiliki kondisi tanah yang relatif siap digunakan, tetapi luasnya baru sekitar 2,28 hektare sehingga belum memenuhi syarat minimal dari Kemensos.
Oni menjelaskan, Kemensos mensyaratkan lahan minimal seluas lima hektare agar mampu menampung seluruh fasilitas Sekolah Rakyat, mulai dari ruang belajar, asrama, lapangan olahraga, hingga sarana penunjang lainnya.
“Kalau syarat dari Kementerian Sosial minimal lima hektare. Di dalamnya harus ada asrama, ruang belajar, lapangan, dan fasilitas penunjang lainnya,” katanya.
Sambil menunggu penetapan lahan dan pembangunan sekolah permanen, peserta didik baru Sekolah Rakyat asal Kota Serang tahun ajaran 2026/2027 tetap mengikuti kegiatan belajar di Sekolah Rakyat Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
Sementara itu, angkatan pertama Sekolah Rakyat Kota Serang masih menjalani pendidikan di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang hingga pembangunan sekolah permanen rampung.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
