Beranda Uncategorized Telat Serahkan LADK, KPU Siap Coret Caleg dari Peserta Pemilu 2019

Telat Serahkan LADK, KPU Siap Coret Caleg dari Peserta Pemilu 2019

Sejumlah calon legislatif dan perwakilan partai politik peserta pemilu 2019 sedang melakukan penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) di Sekretariat KPU Kota Serang, Minggu (23/9/2018). (Foto: istimewa)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengingatkan agar para calon legislatif segera menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) dan rekening khusus dan akampanye (RKDK). Mengingat, batas akhir penyerahan berkas tersebut ditutup hari ini, Minggu (23/9/2018) pukul 18.00 WIB.

“Dakam (dana kampanye) ini krusial, kami akan tunggu sampai batas waktu (hari ini),” kata Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdliat Mabrurri, Sabtu (22/9/2018).

Hingga kemarin, Fierly menyatakan banyak partai politik berkonsultasi kepada KPU Kota Serang tentang dana kampanye. Jika sampai batas waktu penyerahan calon legislatif tidak menyerahkan berkas tersebut maka KPU Kota Serang akan mendiskualifikasi calon legislatif yang bersangkutan.

“Jika sampai batas waktu, ada salah satu partai yang terhambat bahkan tidak sempurna melaporkan RKDK dan LADK maka tegas disebutkan di peraturan (akan) dibatalkan sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan Kota Serang,” kata Fierly.

KPU Kota Serang sendiri telah melakukan rapat bersama partai politik dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). “Saat rapat bersama itu pihak IAI sudah menjelaskan tahapan-tahapan pengisian form LADK-7. Namun masih banyak calon yang belum menyelesaikan.”

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, LADK wajib diserahkan semua peserta pemilu. Ada sanksi yang dapat diberikan, khusus bagi parpol dan caleg DPD RI, jika LADK tak diserahkan hingga tenggat. Sanksi bagi mereka adalah pembatalan keikutsertaan pemilu di wilayah setempat. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ