Beranda Pemerintahan Telat Lapor Dana Harian, Lebih dari 90 SPPG di Banten Kena Suspend

Telat Lapor Dana Harian, Lebih dari 90 SPPG di Banten Kena Suspend

Ikustrasi dapur SPPG. (AI-Net)

SERANG – Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan operasional lebih dari 90 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Banten karena kepala SPPG terlambat melaporkan penggunaan dana harian. BGN menjatuhkan sanksi administratif hingga pengelola memenuhi kewajiban pelaporan.

Koordinator Wilayah BGN Banten, Asep Royani membenarkan penangguhan tersebut. Ia menyebut lebih dari 90 SPPG itu tersebar di kabupaten dan kota, tetapi tidak merinci lokasi masing-masing.

“Iya, jumlahnya memang di atas 90,” kata Asep saat dihubungi, Rabu (4/11/2026).

Asep menjelaskan, penangguhan kali ini berbeda dari sanksi terhadap 67 SPPG di Banten pada September 2026. Saat itu, BGN menangguhkan operasional karena sejumlah dapur belum memenuhi standar fasilitas kebersihan.

Kali ini, BGN menjatuhkan sanksi karena kepala SPPG melewati batas waktu pelaporan penggunaan dana harian yang ditetapkan BGN.

“Ini kategori yang tidak melaporkan dana harian. Kepala SPPG terlambat melaporkan penggunaan dana harian sampai batas waktu yang ditetapkan Kepala BGN,” ujarnya.

Menurut Asep, penangguhan tidak akan berlangsung lama jika pengelola segera menyelesaikan laporan. BGN akan memproses pencabutan sanksi setelah kepala SPPG memenuhi kewajiban tersebut.

“Sanksi administratif sampai kepala SPPG melaporkan penggunaan dana harian. Estimasi suspend-nya tidak terlalu lama. Asal sudah mengurus laporannya, pencabutan akan kami proses,” kata Asep.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd