Beranda Kesehatan Tekan Kasus Covid-19, Pemkot Tangerang Bakal Terapkan PSBL

Tekan Kasus Covid-19, Pemkot Tangerang Bakal Terapkan PSBL

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal terapkan konsep Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) tingkat Rukun Warga (RW). Upaya tersebut akan dilaksanakan pada RW yang masuk kategori zona merah atau berisiko tinggi kasus Covid-19.

Tercatat, dari 1.014 total jumlah RW di Kota Tangerang ada 24 RW masuk zona merah, 62 RW Zona Kuning dan sisanya masuk zona hijau.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Liza Puspadewi menyebut sejumlah RW dengan kasus positif Covid-19 terdapat penurunan. Dirinya mengklaim dari 250 RW tinggal 86 RW yang masih terdapat kasus terkonfirmasi positif, berkat usaha pihaknya.

“Ada penurunan signifikan jumlah RW dengan kasus positif Virus Corona, karena sebelumnya ada 250 RW, berkat usaha kita bersama sekarang tinggal 86 RW yang masih terdapat kasus positif Covid-19. Dengan rincian 62 RW masuk zona kuning dan 24 RW zona merah dan 164 RW telah masuk zona hijau ” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi, Minggu (14/6/2020).

Liza membeberkan klasifikasi itu didapat dari jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di setiap RW berdasarkan tracing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

“Misal bila di suatu RW ada dua kasus positif Corona maka RW tersebut masuk zona merah, kalau ditemukan ada satu kasus positif corona berarti masuk zona kuning, dan kalau tidak ditemukan kasus positif corona berarti masuk zona hijau,” terang Liza.

“Kalau misalkan di suatu wilayah RW pernah ada satu kasus positif virus Corona tapi sekarang sudah sembuh, maka wilayah tersebut masuk zona hijau meskipun pernah ada orang yang konfirm positif,” imbuhnya.

Terkait akan dilaksanakannya PSBL, pihaknya akan melakukan deteksi kasus secara masif ke wilayah yang menjadi lokasi PSBL-RW.

“Kita lakukan pemeriksaan diagnostic dengan Rapid Test atau PCR, termasuk kita juga sediakan layanan kesehatan pada tempat isolasi mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tandasnya

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News