
TANGSEL – Seorang pedagang berinisial ES (27) menjadi korban penusukan setelah menegur aksi pemalakan di kawasan Jalan Maruga Raya, Kelurahan Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2026).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban membantu saudaranya berjualan di Pasar Bukit.
“Saat itu, ES melihat dua pria yang diduga preman sedang meminta uang secara paksa kepada pedagang lain,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).
Melihat kejadian itu, korban menegur kedua pelaku agar tidak melakukan pemalakan. Namun teguran tersebut membuat pelaku tidak terima hingga terjadi adu mulut.
Setelah cekcok, korban meninggalkan lapak dagangannya. Namun kedua pelaku justru mengejar korban hingga ke depan Kantor Wali Kota Tangerang Selatan di Jalan Maruga Raya.
Di lokasi tersebut, dua pria berinisial AS (28) dan MR (29) diduga mengeroyok sekaligus menusuk korban menggunakan pisau.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka bacok di paha kanan, betis kiri, dan telapak kaki kiri, serta memar di bagian mata kiri. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Permata Pamulang untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi yang berada di lokasi langsung mengamankan kedua pelaku.
“Keduanya langsung dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Bambang.
Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo